Pengertian Bunga Tunggal
Bunga adalah jasa dari simpanan atau pinjaman yang dibayarkan pada akhir suatu jangka waktu yang ditentukan atas persetujuan bersama.
Contoh:
Seorang pedagang meminjam uang di bank sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan perjanjian bahwa uang tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu satu tahun dengan uang pengembalian sebesar Rp. 1.200.000,00.
Uang sebesar Rp 1.000.000,00 disebut modal sedangkan uang yang merupakan kelebihannya, yaitu Rp 200.000,00 disebut bunga atau jasa.
Jika besarnya bunga dibandingkan dengan jumlah modal simpanan atau pinjaman dinyatakan dalam persen, makanya nilainya disebut suku bunga dan biasanya dinyatakan dalam p %.
Bunga tunggal adalah bunga yang timbul pada setiap akhir jangka waktu tertentu yang tidak mempengaruhi besarnya modal (besarnya modal tetap).
Besarnya bunga berbanding senilai dengan persentase dan lama waktunya dan umumnya berbanding senilai pula dengan besarnya modal.
Jika modal sebesar M dibungakan dengan bunga p % setahun maka:
a. Setelah t tahun, besarnya bunga:
b. Setelah t bulan, besarnya bunga:
c. Setelah t hari, besarnya bunga:
- Jika satu tahun 360 hari, maka:
- Jika satu tahun 365 hari, maka:
- Jika satu tahun 366 hari (tahun kabisat), maka:
Tidak ada komentar: