RESTRUKTURISASI HUTANG
A.
Pengertian
Restrukturisasi Hutang
Restrukturisasi hutang adalah pembayaran hutang
dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat
pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang, karena
adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur. Konsesi semacam
ini tidaklah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam
keadaan kesulitan keuangan. Konsesi semacam ini dapat berasal dari perjanjian
antara kreditur dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan, serta dari
peraturan hukum. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan
terhadap restrukturisasi hutang adalah pihak debitur yang bermasalah.
Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk
mengatasi kredit yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik
perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, maupun Perusahaan
dagang.
B. Dampak Kredit Bermasalah
Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak
yang sangat luas terhadap seluruh aspek perekonomian. Dampak yang akan timbul
tersebut, antara lain:
1.
Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana
di masa yang akan datang nantinya.
2.
Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami
penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami
penurunan nilai.
3.
Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang
bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4.
Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan
dapat membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana di
masa yang akan datang.
5.
Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia
usaha.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.
C.
Alasan
Restrukturisasi Hutang Bagi Pihak Debitur
Alasan
restrukturisasi hutang bagi pihak debitur ialah sebagai berikut:
1. Untuk
dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus. Penataan dan perbaikan
sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam
kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan proses
restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi
alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan
melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win
soluation. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan
bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
D.
Proses
Restrukturisasi Hutang
Proses
restukturisasi hutang menurut IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi
hutang bermasalah terjadi jika berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum,
kreditur memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan
diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur.
Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur, atau
dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum.
Restrukturisasi
hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo
hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu
diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal
efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan
pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif
pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.
Restrukturisasi
hutang bermasalah melibatkan satu dari dua jenis transaksi dasar:
1. Penyelesaian
hutang pada jumlah yang lebih kecil dari jumlah tercatatnya.
2.
Kelanjutan hutang
dengan modifikasi persyaratan.
E.
Penyelesaian
Restrukturisasi Hutang
Transfer
aktiva nonkas (real estat, piutang, atau aktiva lainnya) atau penerbitan saham
debitur dapat digunakan untuk melunasi kewajiban hutang dalam suatu
restrukturisasi hutang bermasalah. Dalam situasi ini, aktiva nonkas atau hak
ekuitas yang diberikan harus diperhitungkan pada nilai pasar wajarnya. Debitur
diharuskan untuk menentukan kelebihan nilai tercatat hutang atas nilai wajar
aktiva atau ekuitas yang ditransfer (keuntungan). Dan kreditur diwajibkan untuk
menetukan kelebihan piutang atas nilai wajar aktiva yang sama atau hak ekuitas
yang ditransfer (kerugian). Keuntungan atas restrukturisasi harus diperlihatkan
sebagai pos luar biasa.
F.
Model-model
Restrukturisasi Hutang
Dalam
menentukan dan memilih metode yang sesuai dalam melakukan restrukturisasi
hutang maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur.
Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usahanya di
masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola
perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah
restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai
ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa
terjadi pemborosan dana. Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan
meiihat upaya restrukturisasi hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan
yang tidak ekonomis dan efisien sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak
memiliki prospek yang bagus di masa yang akan datang. Banyak faktor-faktor yang
harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua belah pihak sebelum melakukan
restrukturisasi.
1. Reschedulling
Reschedulling adalah
upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau
penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini
biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam
melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
2. Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap merupakan
pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak debitur sudah
tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang
memberi pinjaman kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh
debitur ini ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN.
Penguasaan atas aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu sampai nanti
betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi
2001:60)
3. Debt to Equity Swap
Debt To Equity Swap
merupakan suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur karena kreditur
tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami
masalah keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa
yang akan datang, dan ini merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk
menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi
penyertaan, (Gunadi 2001:61)
4. Hair Cut
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas
pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61)
Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut
karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak
dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur
tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka
pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia
usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang
karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan
perusahaan pun dapat ditekan.
N
DAFTAR
PUSTAKA
Kieso, Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry
D. Warfield, 2002. Akuntansi Intermediete, Terjemahan Emil Salim, Jilid 2, Edisi
Kesepuluh, Penerbit Erlangga, Jakarta.
NNN. 2009. Restrukturisasi Hutang Alasan Proses. Di unduh pada http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/restrukturisasi-hutang-alasan-proses.html
tanggal 02 Mei 2014
Universitas Indonesia. Nn. Restrukturisasi Hutang. Di unduh pada http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123911-PK%20IV%202141.828Rekstrukturisasi%20utang-Literatur.pdf
tanggal 02 Mei 2014
Tidak ada komentar: