Header Ads

RESTRUKTURISASI HUTANG

A.    Pengertian Restrukturisasi Hutang
Restrukturisasi hutang adalah pembayaran hutang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang, karena adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur. Konsesi semacam ini tidaklah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam keadaan kesulitan keuangan. Konsesi semacam ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi hutang adalah pihak debitur yang bermasalah.
Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk mengatasi kredit yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, maupun Perusahaan dagang.

B.     Dampak Kredit Bermasalah
Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luas terhadap seluruh aspek perekonomian. Dampak yang akan timbul tersebut, antara lain:
1.             Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana di masa yang akan datang nantinya.
2.             Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3.             Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4.             Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan dapat membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5.             Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.

C.    Alasan Restrukturisasi Hutang Bagi Pihak Debitur
Alasan restrukturisasi hutang bagi pihak debitur ialah sebagai berikut:
1.      Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus. Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2.      Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.

D.    Proses Restrukturisasi Hutang
Proses restukturisasi hutang menurut IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum.
Restrukturisasi hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.
Restrukturisasi hutang bermasalah melibatkan satu dari dua jenis transaksi dasar:
1.      Penyelesaian hutang pada jumlah yang lebih kecil dari jumlah tercatatnya.
2.      Kelanjutan hutang dengan modifikasi persyaratan.



E.     Penyelesaian Restrukturisasi Hutang
Transfer aktiva nonkas (real estat, piutang, atau aktiva lainnya) atau penerbitan saham debitur dapat digunakan untuk melunasi kewajiban hutang dalam suatu restrukturisasi hutang bermasalah. Dalam situasi ini, aktiva nonkas atau hak ekuitas yang diberikan harus diperhitungkan pada nilai pasar wajarnya. Debitur diharuskan untuk menentukan kelebihan nilai tercatat hutang atas nilai wajar aktiva atau ekuitas yang ditransfer (keuntungan). Dan kreditur diwajibkan untuk menetukan kelebihan piutang atas nilai wajar aktiva yang sama atau hak ekuitas yang ditransfer (kerugian). Keuntungan atas restrukturisasi harus diperlihatkan sebagai pos luar biasa.

F.     Model-model Restrukturisasi Hutang
Dalam menentukan dan memilih metode yang sesuai dalam melakukan restrukturisasi hutang maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usahanya di masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa terjadi pemborosan dana. Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya restrukturisasi hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan yang tidak ekonomis dan efisien sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak memiliki prospek yang bagus di masa yang akan datang. Banyak faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua belah pihak sebelum melakukan restrukturisasi.
1.      Reschedulling
Reschedulling adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
2.      Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap merupakan pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memberi pinjaman kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh debitur ini ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN. Penguasaan atas aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu sampai nanti betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi 2001:60)
3.      Debt to Equity Swap
Debt To Equity Swap merupakan suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur karena kreditur tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami masalah keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)
4.      Hair Cut
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.
N




DAFTAR PUSTAKA

Kieso, Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield, 2002.  Akuntansi Intermediete,  Terjemahan Emil Salim, Jilid 2, Edisi Kesepuluh, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Universitas Indonesia. Nn. Restrukturisasi Hutang. Di unduh pada http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123911-PK%20IV%202141.828Rekstrukturisasi%20utang-Literatur.pdf tanggal 02 Mei 2014

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.