KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
A. Pengertian dan ruang lingkup akuntansi
sektor publik
Istilah sektor publik memiliki pengertian yang
bermacam-macam, hal ini merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik,
sehingga setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara
pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi sektor
publik dapat dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya
berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan maka di negara kita Akuntansi
Sektor Publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi
yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga–lembaga tinggi negara
dan departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, LSM dan yayasan
sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan suasta.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga
dilakukan oleh sektor suasta misalnya untuk menghasilkan beberapa jenis
pelayanan publik seperti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan,
transportasi publik dll, akan tetapi untuk tugastertentu tugas sekotr
publik tidak dapat digantikan oleh
sektor suasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya
akuntansi sektor publik dalam beberapa hal bebeda dengan akuntansi padasektor
suasta.
B. Tujuan Akuntansi Sektor Publik
·
Memberikan informasi yang diperlukan untuk
mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas alokasi suatu sumber daya
yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian
manajemen
·
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi
manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab secara tepat dan efektif
program dan penggunaan sumberdaya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah
untuk melaporkan kepada publik atas
hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan
akuntabilitas.
C. Akuntabilitas Publik
Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan
sektor publik adalah semakin meningkatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas
publik oleh organisasi sektor publik seperti: pemerintah pusat dan daerah,
unit-unit kerja pemerintah, departemen dan lembaga negara) Tuntutan
akuntabilitas ini terkait dengan perlunya transparansi dan pemberian informasi
kepada publik dalam rangka memenuhi hak-hak publik.
Pengertian Akuntabilitas
publik adalah kewajiaban pemegang amanah (agent) untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas
dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi amanah (principal)
yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam yaitu :
akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal
adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih
tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja dinas kepada pemerintah
daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,
pemerintah pusat kepada MPR. Sedangkan akuntabilitas horizontal adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh
organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi :
1.
Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran
penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan
adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik.
2.
Akuntabilitas proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam
melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi informasi
akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Akuntabilitas
proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif
dan biaya murah. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas proses dapat
dilakukan dengan ada tidaknya mark up
dan pungutan yang lain diluar yang ditetapkan dan pemborosan yang menyebabkan
pemborosan sehingga menjadikan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan
pelayanan. Serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek tender untuk
melaksanakan proyek-proyek publik.
3.
Akuntabilitas program
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan
apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah
mempertimbangkan alternatif program yanng memberikan hasil yang optimal dengan
biaya yang minimal.
4.
Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan terkait
dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah atas
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat
luas.
Akuntansi sektor publik tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh
kecenderungan menguatnya tuntutan akuntabilitas sektor publik tersebut.
Akuntansi sektor publik dituntut dapat menjadi alat perencanaan dan
pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien serta
memfasilitasi tercapainya akuntabilitas publik.
D. Privatisasi
Di Indonesia masih banyak BUMN dan BUMD yang dijalankan
tidak secara efisien. Inefisiensi yang dialami tersebut disebabkan adanya
intervensi politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk.
Di era globalisasi BUMN dan BUMD menghadapi beberapa
tekanan dan tuntutan antara lain :
¨
Regulation & Political Pressure
¨
Social Pressure
¨
Rent Seeking Behaviaour
¨
Economic & Efficiency
Privatisasi merupakan salah satu upaya mereformasi
perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perusahaan-perusahaan publik. Privatisasi berarti pelibatan modal swasta dalam
struktur modal perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi
secara langsung oleh investor melalui mekanisme pasar uang.
E. Otonomi daerah
Perkembangan akuntansi sektor publik khususnya di Indonesia
semakin pesat seiring dengan adanya era baru dalam pelaksanaan otonomi daerah
dan desentaralisasi fiskal. Desentarlisasi tidak hanya berarti pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi pelimpahan beberapa wewenang
pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi
Tidak ada komentar: