Restrukturisasi Hutang
Restrukturisasi hutang merupakan suatu proses
untuk merestruktur hutang bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi
keuangan debitur, (Darmadji, 2001:69). Restrukturisasi hutang adalah pembayaran
hutang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan
syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang,
karena adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur. Konsesi
semacam ini tidaklah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak
dalam keadaan kesulitan keuangan. Konsesi semacam ini dapat berasal dari
perjanjian antara kreditur dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan,
serta dari peraturan hukum. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang
berkepentingan terhadap restrukturisasi hutang adalah pihak debitur yang
bermasalah.
Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk
mengatasi kredit yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik
perusahaan manufaktur, perusahaanjasa, maupun perusahaan dagang. Kredit yang bermasalah ini
mempunyai dampak yang sangat luas terhadap seluruh aspek perekonomian. Untuk
mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat dari adanya kredit macet ini,
pemerintah Indonesia memberikan atau memprioritaskan untuk melakukan restrukturisasi
hutang pada sektor
perbankandengan
pertimbangan bahwa sektor perbankan diumpamakan sebagai jantungnya perekonomian
Indonesia, yang dimana apabila perbankan tersebut sehat maka perekonomian
negara pun juga mengarah ke arah yang positif dan akan berdampak ke semua
sektor perekonomian.
Dari sisi debitur, restrukturisasi hutang
merupakan suatu tindakan yang perlu diambil sebab perusahaan tidak memiliki
lagi kemampuan atau kekuatan untuk memenuhi commitment-nya. kepada kreditur.
Commitment yang dimaksud adalah dimana debitur tidak dapat lagi memenuhi
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan kreditur, sehingga
mengakibatkan gagal bayar. Dan apabila perusahaan tidak melakukan
restrukturisasi hutangnya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat
mengakibatkan masalah besar bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Dampak yang akan timbul tersebut, antara lain:
1.
Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana
di masa yang akan datang nantinya.
2.
Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami
penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami
penurunan nilai.
3.
Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang
bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4.
Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan
dapat membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana di
masa yang akan datang.
5.
Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam
dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.
Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk diadakannya restrukturisasi hutang
bagi pihak debitur adalah sebagai berikut:
1.
Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih
bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2.
Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka
perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran,
yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup,
sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang dimaksud
adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam
posisi kesulitan keuangan.
Proses
Restrukturisasi
Menurut
IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika
berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus
kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak
terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari
perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau
dari peraturan hukum.
Restrukturisasi hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.
Model Restrukturisasi Hutang
Restrukturisasi hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.
Model Restrukturisasi Hutang
Dalam
dunia usaha ada beberapa metode restrukturisasi hutang perusahaan antara lain
yaitu:
1.
Reschedulling
2.
Debt To Asset Swap
3.
Debt To Equity Swap
4.
Hair Cut
Dalam
menentukan dan memilih metode yang sesuai dalam melakukan restrukturisasi
hutang maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur.
Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usahanya di
masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola
perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah
restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai
ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa
terjadi pemborosan dana. Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan
meiihat upaya restrukturisasi hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan
yang tidak ekonomis dan efisien sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak
memiliki prospek yang bagus di masa yang akan datang. Banyak faktor-faktor yang
harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua belah pihak sebelum melakukan
restrukturisasi.
1. Reschedulling
Reschedulling adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
Reschedulling adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
2.
Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap merupakan pengalihan harta
yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi
untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memberi pinjaman
kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh debitur ini
ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN. Penguasaan atas
aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu sampai nanti betul-betul terjual
dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi 2001:60)
3. Debt To Equity
Swap
Debt To Equity Swap merupakan suatu langkah
yang diambil oleh pihak kreditur karena kreditur tersebut melihat dan mengamati
bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami masalah keuangan tersebut
mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini
merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara
reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)
4.
HairCut
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.
Pemilihan Model Restrukturisasi utang
sangat erat terkait dengan Karakteristik Keuangan Internal yang dimiliki
Perusahaan dan didukung oleh Kondisi Industri dimana perusahaan berada.
Karakteristik Keuangan Internal merepresentasikan kebijakan perusahaan dalam
hal Manajemen Modal Kerja, Manajemen Produktivitas Aset, Manajemen Struktur
Modal atau Pendanaan, dan Manajemen Operasional Perusahaan.
Sementara itu, Kondisi Industri dimana
perusahaan berada mencerminkan rata-rata kinerja industri dan daya saing
perusahaan dalam industri yang memberikan gambaran akan peluang perusahaan
untuk dapat bertahan dimasa-masa yang akan datang. Pengaruh Karakteristik
Keuangan Internal terhadap pemilihan Model Restrukturisasi Utang adalah sebagai
berikut :
1. Likuiditas
berpengaruh positif terhadap model penyerahan Aset (signifikan) dan model
Penyertaan Modal dan berpengaruh negatif terhadap model penjadualan ulang, penebusan
dengan obligasi (signifikan), dan pemotongan utang pokok.
2. Struktur
Modal berpengaruh positif terhadap debt to bond swap, dan write-off tetapi
berpengaruh negatif terhadap model restrukturisasi debt to asset swap, penyertaan
modal (signifikan), dan penjadualan kembali.
3. Kemampuan
Aset untuk menjamin utang berpengaruh positif terhadap penyerahan Aset,
penyertaan modal dan potongan pokok. dan karenanya menjadi berpengaruh negatif
terhadap penjadualan ulang dan penebusan dengan obligasi.
4. Profitabilitas
yang semula diduga akan berpengaruh positif terhadap penjadualan ulang dan
Potongan Pokok, ternyata adalah berpengaruh negatif terhadap penjadualan ulang
dan penyertaan modal (signifikan) pengaruh positif adalah terhadap Potongan pokok
(signifikan) , model penyerahan Aset, dan penukaran dengan obligasi .
5.
Kondisi Industri
berpengaruh negatif terhadap Penjadualan Kembali dan lebih memberikan pengaruh
positif yang signifikan terhadap penyertaan modal. Pengaruh Kondisi industri
dalam bentuk daya saing perusahaan dalam industri dapat menjelaskan lebih baik
pengaruh positifnya terhadap penjadualan ulang
Tidak ada komentar: