Header Ads

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



Laporan ekuitas pemilik melaporkan perubahan ekuitas pemilik selama jangka waktu tertentu. Laporan tersebut dipersiapkan setelah laporan laba rugi, karena laba bersih atau rugi bersih periode berjalan harus dilaporkan dalam laporan ini. Demikian juga, laporan ekuitas pemilik dibuat sebelum mempersiapkan neraca, karena jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode harus dilaporkan di neraca. oleh karena itu, laporan ekuitas pemilik seringkali dipandang sebagai penghubung antara laporan laba rugi dengan neraca.
                Laporan ekuitas yang dibuat oleh perusahaan menunjukkan:
1.       Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
2.       Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas
3.       Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait
4.       Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
5.       Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya; dan rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

PSAK No. 21 (Ikatan Akuntan Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
           
Akuntansi untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
                Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun tambahan modal disetor. Pos modal lainnya  seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
                Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
1.       Jumlah uang yang diterima;
2.       Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dngan kurs berlaku tanggal setoran.
Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemenrintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukuan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
3.       Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversikan menjadi modal;
4.       Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT  yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
5.       Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima;
6.       Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor barang.
Pencatatan pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
1.       Jumlah uang yang dibayarkan; atau
2.       Besarnya hutang yang timbul; atau
3.       Nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham.
Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun modal saham dan mengkredit modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

1 komentar:

  1. Tambahan modal disetor merupakan penambahan dari modal dasar telah disetor penuh

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.