LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan
ekuitas pemilik melaporkan perubahan ekuitas pemilik selama jangka waktu
tertentu. Laporan tersebut dipersiapkan setelah laporan laba rugi, karena laba
bersih atau rugi bersih periode berjalan harus dilaporkan dalam laporan ini.
Demikian juga, laporan ekuitas pemilik dibuat sebelum mempersiapkan neraca,
karena jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode harus dilaporkan di neraca.
oleh karena itu, laporan ekuitas pemilik seringkali dipandang sebagai
penghubung antara laporan laba rugi dengan neraca.
Laporan ekuitas yang dibuat oleh
perusahaan menunjukkan:
1.
Laba atau rugi bersih periode yang
bersangkutan
2.
Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan
atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara
langsung dalam ekuitas
3.
Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan
akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait
4.
Transaksi modal dengan pemilik dan
distribusi kepada pemilik
5.
Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal
dan akhir periode serta perubahannya; dan rekonsiliasi antara nilai tercatat
dari masing-masing jenis modal saham, agio dan cadangan pada awal dan akhir
periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
PSAK No. 21 (Ikatan
Akuntan Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan
harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai
sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan
akta pendirian yang berlaku.
Akuntansi
untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha
bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk
ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi
keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Akuntansi ekuitas untuk badan
usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham preferen, saham
biasa, dan akun tambahan modal disetor.
Pos modal lainnya seperti modal yang
berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal
disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur
penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali
saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat
pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan
harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya, tambahan modal
dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
Penambahan modal disetor dicatat
berdasarkan:
1.
Jumlah uang yang diterima;
2.
Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai
transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta
pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dngan kurs
berlaku tanggal setoran.
Untuk
jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran
tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing
dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran,
kecuali akta pendirian atau keputusan Pemenrintah menentukan kurs tetap.
Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal,
harus dibukuan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur laba
rugi.
3.
Besarnya tagihan yang timbul atau hutang
yang dikonversikan menjadi modal;
4.
Setoran saham dalam dividen saham dilakukan
dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau
nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak
ada harga pasarnya.
5.
Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima;
6.
Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva
bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang
disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau
nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor barang.
Pencatatan
pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
1.
Jumlah uang yang dibayarkan; atau
2.
Besarnya hutang yang timbul; atau
3.
Nilai wajar aktiva bukan kas yang
diserahkan.
Pengeluaran
saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang
diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai
nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham.
Bila
ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah
dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun modal saham dan mengkredit modal saham yang diperoleh kembali
sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang
bersangkutan.
Saham
yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan
aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar
aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana
yang lebih jelas.
Tambahan modal disetor merupakan penambahan dari modal dasar telah disetor penuh
BalasHapus