Header Ads

Modal Pemilik



Dalam upaya mencapai tujuan mengoptimalkan laba, modal merupakan satu faktor yang penting sebagai pendukung jalannya operasi suatu perusahaan. Modal merupakan satu istilah yang sering kali ditafsirkan berbeda-beda oleh para pemakainya. Hal tersebut memungkinkan, mengingat cakupan yang sangat  luas dan meliputi banyak aspek yang ada dalam memberikan hasil bagi perusahaan.

Pengertian modal menurut tinjauan akuntansi adalah sepadan dengan modal pemilik atau modal sendiri yang merupakan nilai sisa dari asset terhadap kewajiban-kewajibannya, hal tersebut  didukung oleh definisi yang dikemukakan oleh C. S.  Warren, James M. Reeve, Philip E. Fees yang dialihbahasakan oleh Aria Farahmita, dalam buku “Pengantar Akuntansi”, menyatakan bahwa :
“Dalam persamaan akuntansi, biasanya kewajiban ditempatkan di depan modal pemilik, karena kreditur mempunyai hak preferensi atas aktif  perusahaan, sisanya merupakan kliem pemilik atau para pemilik yang seringkali disebut modal pemilik”.
(2004 :20)
 Modal didefinisikan sebagai modal pemilik perusahaan mendasarkan kepada penyesuaian dari sudut pandang finansial, seperti dikemukakan oleh Ridwan S. Sundjaja dan Inge Barlian dalam buku “Manajeman Keuangan 2” sebagai berikut :
“Modal sendiri merupakan dana jangka panjang yang diperoleh dari pemilik perusahaan (pemegang saham)”.
(2003:40)
Sedangkan pendapat lain dari  Zaki Baridwan dalam bukunya Intermediate Accounting”,  menyebutkan bahwa :
“Modal sendiri adalah hak milik sisa dalam suatu badan usaha yang tersisa sesudah dikurangi utang. Dalam suatu badan usaha, modal sendiri adalah hak dari pemilik”.
(2001:23)
Dari definisi-definisi di atas tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang modal pemilik yang berada di dalam suatu perusahaan, merupakan keseluruhan dana yang ditanam oleh pemilik dan harta kekayaan pribadinya yang terikat dengan hutang piutang perusahaan. Modal pemilik merupakan dana jangka panjang yang diperoleh dari pemilik perusahaan, pemilik modal tersebut dapat mengajukan kliem apabila perusahaan mengalami masalah likuiditas.
Adapun jenis-jenis modal pemilik untuk berbagai bentuk perusahaan, untuk firma, modal sendiri adalah Net Work yaitu kekayaan bersih yang merupakan hak pemilik yang pada awalnya berasal dari dana para anggotannya. Dalam Persekutuan Komanditer (CV), modal terbagi dalam persero aktif yang ditanam oleh anggota aktif perusahaan dengan harta kekayaan terikat dan hutang piutang usaha serta perseroan pasif dengan tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanam. Pada perseroan terbatas atau korporasi, modal disebut sebagai modal sendiri atau yang sering dikatakan sebagai modal saham, karena nilai yang ditanamkan oleh pemilik saham perusahaan dibuktikan dalam sertifikat saham.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.