Modal Pemilik
Dalam upaya mencapai tujuan mengoptimalkan laba, modal merupakan satu
faktor yang penting sebagai pendukung jalannya operasi suatu perusahaan. Modal
merupakan satu istilah yang sering kali ditafsirkan berbeda-beda oleh para
pemakainya. Hal tersebut memungkinkan, mengingat cakupan yang sangat luas dan meliputi banyak aspek yang ada dalam
memberikan hasil bagi perusahaan.
Pengertian modal menurut tinjauan
akuntansi adalah sepadan dengan modal pemilik atau modal sendiri yang merupakan
nilai sisa dari asset terhadap
kewajiban-kewajibannya, hal tersebut
didukung oleh definisi yang dikemukakan oleh C. S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fees yang dialihbahasakan oleh Aria Farahmita, dalam buku “Pengantar Akuntansi”, menyatakan bahwa
:
“Dalam persamaan akuntansi, biasanya
kewajiban ditempatkan di depan modal pemilik, karena kreditur mempunyai hak
preferensi atas aktif perusahaan,
sisanya merupakan kliem pemilik atau para pemilik yang seringkali disebut modal
pemilik”.
(2004 :20)
Modal
didefinisikan sebagai modal pemilik perusahaan mendasarkan kepada penyesuaian
dari sudut pandang finansial, seperti dikemukakan oleh Ridwan S. Sundjaja dan Inge Barlian dalam buku “Manajeman Keuangan 2” sebagai berikut :
“Modal sendiri merupakan dana jangka
panjang yang diperoleh dari pemilik perusahaan (pemegang saham)”.
(2003:40)
Sedangkan pendapat lain dari Zaki Baridwan dalam bukunya “Intermediate Accounting”, menyebutkan bahwa :
“Modal sendiri adalah hak milik sisa
dalam suatu badan usaha yang tersisa sesudah dikurangi utang. Dalam suatu badan
usaha, modal sendiri adalah hak dari pemilik”.
(2001:23)
Dari
definisi-definisi di atas tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang modal pemilik
yang berada di dalam suatu perusahaan, merupakan keseluruhan dana yang ditanam
oleh pemilik dan harta kekayaan pribadinya yang terikat dengan hutang piutang
perusahaan. Modal pemilik merupakan dana jangka panjang yang diperoleh dari
pemilik perusahaan, pemilik modal tersebut dapat mengajukan kliem apabila
perusahaan mengalami masalah likuiditas.
Adapun
jenis-jenis modal pemilik untuk berbagai bentuk perusahaan, untuk firma, modal
sendiri adalah Net Work yaitu
kekayaan bersih yang merupakan hak pemilik yang pada awalnya berasal dari dana
para anggotannya. Dalam Persekutuan Komanditer (CV), modal terbagi dalam
persero aktif yang ditanam oleh anggota aktif perusahaan dengan harta kekayaan
terikat dan hutang piutang usaha serta perseroan pasif dengan tanggung jawab
hanya sebatas modal yang ditanam. Pada perseroan terbatas atau korporasi, modal
disebut sebagai modal sendiri atau yang sering dikatakan sebagai modal saham,
karena nilai yang ditanamkan oleh pemilik saham perusahaan dibuktikan dalam
sertifikat saham.
Tidak ada komentar: