PASAR OVER-THE COUNTER
Over The Counter (OTC) Market bukan merupakan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan cara lain memperdagangankan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang tersebar diberbagai tempat dimana pembeli dan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan bersama.
Harga pasar dari surat efek OTC terbentuk dari pertemuan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Lain halnya dengan Bursa Efek (dimana penjual & pembeli dipertemukan oleh pialang), maka dealer melakukan perdagangan surat efek tertentu sebagai pihak ke-2 dengan menawarkan untuk membeli atau menjual pada harga tertentu.
Contoh: dealer melakukan transaksi dengan menawarkan untuk membeli saham dari investor dengan harga tertinggi Rp. 2.950 (bid price), dan menjual saham kepada investor lain dengan harga terendah Rp.3.100 (ask price). Dealer mendapatkan laba dari perbedaan antara bid price dan ask price.
Transaksi OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar (listed) di bursa efek disebut Pasar Tersier (Third Market). Pasar ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan investor institusional besar seperti Mutual Fund dan Asuransi Jiwa.
Apabila transaksi OTC dilakukan langsung antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan Pasar Kuarter (Fourth Market). Pasar kuarter dilakukan tidak melalui dealer, tapi bisa menggunakan perusahaan pialang untuk membantu mendapatkan penjual atau pembeli yang cocok.
Tidak ada komentar: