Header Ads

RESTRUKTURISASI HUTANG BERMASALAH

Restrukturisasi hutang bermasalah (troubled debt restructuring) terjadi apabila kerditor karena alasan ekonomi dan hukum yang berhubungan dengan kesulitan keuangan debitur memberikan konsesi kepada debitur yang tidak akan dipertimbangkan sebaliknya. Restrukturisasi hutang tidak berlaku untuk pendanaan kembali hutang lama dengan hutang baru yang memiliki suku bunga efektif yang diperkirakan sama dengan hutang serupa yang diterbitkan oleh debitur yang tidak bermasalah. Jadi, restrukturisasi hutang adalah penataan kembali hutang suatu perusahaan yang telah jatuh tempo, sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan tersebut dalam periode waktu yang telah disepakati antari debitur dengan kreditur.

Restrukturisasi hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.

Restrukturisasi hutang bermasalah melibatkan satu dari dua jenis transaksi dasar:

1. Penyelesaian hutang pada jumlah yang lebih kecil dari jumlah tercatatnya.

2. Kelanjutan hutang dengan modifikasi persyaratan.

Alasan Restrukturisasi Hutang bagi pihak debitur:

1. Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus. Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.

2. Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.

Penyelesaian Hutang

Transfer aktiva nonkas (real estat, piutang, atau aktiva lainnya) atau penerbitan saham debitur dapat digunakan untuk melunasi kewajiban hutang dalam suatu restrukturisasi hutang bermasalah. Dalam situasi ini, aktiva nonkas atau hak ekuitas yang diberikan harus diperhitungkan pada nilai pasar wajarnya. Debitur diharuskan untuk menentukan kelebihan nilai tercatat hutang atas nilai wajar aktiva atau ekuitas yang ditransfer (keuntungan). Dan kreditur diwajibkan untuk menetukan kelebihan piutang atas nilai wajar aktiva yang sama atau hak ekuitas yang ditransfer (kerugian). Keuntungan atas restrukturisasi harus diperlihatkan sebagai pos luar biasa.

Model Restrukturisasi Hutang

1. Debt buy back, adalah penerimaan dana (debitur) membeli semua atau sebagian dari hutang yang lewat masa habisnya dengan harga yang disepakati.

2. Haircut (pembebasan hutang)

3. Reschedulling (penjadwalan kembali)

4. Debt to equit swap

5. Debt to asset swap

 

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/3mnpdf/207111080/bab2.pdf

Kieso, Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield, 2002. Akuntansi Intermediete, Terjemahan Emil Salim, Jilid 2, Edisi Kesepuluh, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.