EKONOMI POLITIK, TUNTUTAN KENAIKAN UPAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Persoalan-persoalan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah nasional yang memang sangat kompleks. Namun masalah pengupahan menjadi masalah utama yang tidak pernah ada habisnya. Selama ini pemerintah memandang masalah ketenagakerjaan hanya pada bagaimana menangani masalah surpus labour ataupun masalah angkatan kerja yang semakin membludak namun kesempatan kerja yang tersedia sangatlah terbatas. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan, dan perbaikan kesejahteraan buruh ditinggalkan begitu saja.
Isu upah memang merupakan isu panas sejak dulu. Setiap tahunnya tuntutan-tuntutan dan aspirasi buruh selalu diteriakkan lewat media perjuangan mereka yaitu melalui serikat-serikat pekerja/buruh yang mewakili kepentingan mereka. Perbaikan kesejahteraan buruh menjadi tuntutan utama para buruh yang menginginkan adanya perubahan kehidupan yang lebih layak demi kelangsungan hidup mereka. Hal ini akan menjadi masalah yang komleks jika dikaitkan dengan tingkat kebutuhan buruh yang tidak sesuai dengan tingkat upah yang mereka terima. Tingkat kebutuhan yang semakin meningkat dan mahal harus dipenuhi dengan upah yang rendah. Di Indonesia sendiri masalah upah masih menjadi masalah yang membutuhkan perhatian lebih dalam penyelesaiannya, mengingat masalah upah merupakan masalah teratas yang terjadi dalam ketenagakerjaan. Pengupahan menjadi masalah utama dalam ketenagakerjaan tidak lain karena disebabkan masih rendahnya tingkat upah di Indonesia.
Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu unsur dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial. Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya bagi pihak lain, sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan pekerja untuk memproduksi barang atau jasa tertentu. Dalam menentukan tingkat upah pihak-pihak sebagai pelaku penerima pekerjaan (buruh) dan pemberi pekerjaan memiliki pandangan yang berbeda. Bagi pengusaha upah merupakan bentuk biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang berdampak pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu dalam penetapan tingkat upah mereka sangat berhati-hati. Sedangkan bagi buruh, upah merupakan sumber pendapatan, sehingga mereka sangat mengharapkan peningkatan tingkat upah.
Perbedaan pandangan mengenai penetapan tingkat upah Ini sering memicu perselisihan antara buruh dan pengusaha. Oleh karena itu untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan tingkat upah maka peran dan intervensi pemerintah perlu dilibatkan. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan buruh yang memang menjadi kaum inferior jika berhadapan dengan pengusaha. Posisi tawar buruh yang rendah menyebabkan ketidakseimbangan posisi buruh jika berhadapan dengan pengusaha. Adanya intervensi dan peran pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar buruh yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,penulis akan membahas mengenai
1. Teori upah oleh kalr marx
2. Peran pemerintah atau regulasi pemerintah dalam hal pengupahan di indonesia
3. Solusi Kenaikan Upah Minimum tanpa PHK
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pandangan karl marx tentang upah (marxisme)
Lahir nya pemikiran kalr marx merupakan suatu revolusi terhadap pemikiran di bidang ekonom.pemikiran kalr marx yang revolusioner merupakan adopsi antara filsafat Hegel,French, dan tentunya pemikiran dari David Ricardo (teori pemikir ekonomi klasik).Karl Marx percaya dalam kapitalisme, terjadi keterasinagan (alienasi) manusia dari dirinya sendiri. Kekayaan pribadi dan pasar menurutnya tidak memberikan nilai dan arti pada semua yang mereka rasakan sehingga mengasingkan manusia, manusia dari diri mereka sendiri. Hasil keberadaan pasar, khususnya pasar tenaga kerja menjauhkan kemampuan manusia untuk memperoleh kebahagiaan sejati, karena dia menjauhkan cinta dan persahabatan. Dia berpendepat bahwa dalam ekonomi klasik, menerima pasar tanpa memperhatikan kekayaan pribadi, dan pengaruh keberadaan pasar pada manusia. Sehingga sangat penting untuk mengetahui hubungan antara kekayaan pribadi, ketamakan, pemisahan buruh, modal dan kekayaan tanah, antara pertukaran dengan kompetisi, nilai dan devaluasi manusia, monopoli dan kompetisi dan lain-lain. Fokus kritiknya terhadap ekonomi klasik adalah, tidak memeperimbangkan kekuatan produksi akan meruntuhkan hubungan produksi.
Marx memang gencar mengkritik ekonomi pasar yang dikembangkan oleh Adam Smith.Dalam melancarkan kritikan tersebut,marx mengemukakan berbagai disiplin untuk membuktikan bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem yang tidak adil dan “busuk didalam nya”. Dari segi moral marx mengatakan bahwa kapitalisme mewarisi ketidakadilan dari dalam sebab tidak peduli kepincangan dan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Dari segi sosial marx memandang kapitalisme sebagai sumber konflik antarkelas, baik antara borjuis dengan proletar,antara tuan tanah dan buruh tani,dan terutama sekali antara kapitalis dengan buruh. Dimana yang satu berperan sebagai penindas ( appressor), sedang yang lainnya sebagai seorang yang tertindas (appressed). Dari segi ekonomi marx memandang bahwa kapitalisme tidak hanya lain sebagai alat bagi para kapitalis untuk mengejar laba. Dan salah satu mengejar laba lebih banyak adalah dengan menekan buruh sekeras mungkin.
Dari uraian diatas hendaknya kita bisa memahami menngapa marx sangat benci pada pemilik kapital, yang dimatanya tidak lebih dari seorang perampok, kekayaan yang di miliki kapitalis tidak lain hasil rampokan dari kaum buruh, makin kecil tingkatupah yang diberikan, makin besar penghisapan yang dilakukan pemilik modal atas buruh dan makin besar surplus yang di dapat pemilik modal.
2.2 regulasi Pemerintah tentang Upah di Indonesia
dalam situasi perburuhan yang sifat dan dinamikanya semakin kompleks,upah masih tetap menjadi persoalan utama negara berkembang seperti indonesia. Dalam menentukan tingkat upah pihak-pihak sebagai pelaku penerima pekerjaan (buruh) dan pemberi pekerjaan memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan tingkat upah. Perbedaan pandangan mengenai penetapan tingkat upah Ini sering memicu perselisihan antara buruh dan pengusaha. Oleh karena itu untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan tingkat upah maka peran dan intervensi pemerintah perlu dilibatkan. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan buruh yang memang menjadi kaum inferior jika berhadapan dengan pengusaha.
Pengertian upah pasal 30 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Regulasi pengupahan ini pada dasarnya terdiri dari dua bagian besar, yaitu:
1) Regulasi terkait mekanisme penetapan upah
Regulasi terkait mekanisme penetapan upah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sistimatika sebagai berikut;
a) Penetapan upah minimum di tingkat propinsi & kabupaten/kota (Pasal 88)
b) Penetapan upah melalui kesepakatan/perundingan kolektif (Pasal 91)
c) Penerapan struktur & skala upah (pasal 92 ayat 1).
d) Peninjauan Upah Secara Berkala (Pasal 92 ayat 2)
2) Regulasi terkait perlindungan upah
regulasi terkait perlindungan upah diatur dalam UU No 13/2003 Pasal 88 ayat 2 yang berbunyi:
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ....................., pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
A. Regulasi Terkait Mekanisme Penetapan Upah
1. Upah minimum
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum Juncto Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999. Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadyar (UMK),berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.
Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
2. Kesepakatan Upah (Perundingan Upah)
Di samping penetapan upah minimum yang dilakukan pemerintah melalui undang-undang, penetapan upah dapat juga dilakukan melalui kesepakatan. Penetapan melalui kesepakatan ini biasanya dilakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan (Pasal 13 ayat 3 Permenakertrans No: PER-01/MEN/1999 jo. Kepmenakertrans Nomor KEP. 226/MEN/2000 )
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
3. Struktur Skala Upah
Selain perundingan upah, mekanisme penetapan upah juga dapat dilakukan melalui penyusunan struktur dan skala upah. Hal ini sesuai dengan ketentuan (Pasal 2 Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah )
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.
4. Peninjauan Upah Secara Berkala
Mekanisme penetapan upah lainnya adalah melalui peninjauan upah secara berkala, sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 Psl 92 (2):
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Peninjauan ini dapat dilakukan baik karena alasan kenaikan upah minimum (berupa upah sundulan bagi mereka yang telah berpengalaman), kenaikan inflasi, kenaikan produktivitas maupun meningkatnya kekayaan perusahaan.
B. Mekanisme Perlindungan Upah
Selain kebijakan pengupahan yang mengatur tentang mekanisme penentuan upah di pasar kerja, pemerintah juga menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh/pekerja, Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mewujudkan penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ( Pasal 88 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
1. upah minimum;
2. upah kerja lembur;
3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6. bentuk dan cara pembayaran upah;
7. denda dan potongan upah;
8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
10. upah untuk pembayaran pesangon; dan
11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
2.3 Solusi Kenaikan Upah Minimum tanpa PHK
Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut.
a. PERLUNYA KEPATUHAN TERHADAP REGULASI
bahwa penerapan kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum yang baru, serta penyesuaian bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh perusahaan, mengingat hal ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
b. MEKANISME UPAH SUNDULAN
Dalam kondisi di mana trend kenaikan upah minimum mencapai titik yang tidak biasa. Penerapan rumus upah sundulan perlu mempertimbangkan kepentingan para pihak terkait baik shareholders dan pihak serikat pekerja dengan tetap mempertahankan jarak yang sehat di antara pekerja yang relevan terhadap aplikasi mekanisme upah sundulan
c. PERLAKUAN TERHADAP LEVEL JABATAN LAIN
Pada umumnya upah sundulan tidak diaplikasikan kepada semua level pekerja. Adalah sangat kritikal untuk memastikan bahwa hal dibawah ini diperhatikan:
o Alokasi budget terhadap kenaikan upah
Anggaran kenaikan upah harus dapat membedakan antara kenaikan upah berdasarkan trend kenaikan upah minimum dan kenaikan upah berdasarkan pergerakan pasar di industri sejenis. Hal ini menjadi penting untuk memastikan terdistribusinya anggaran personnel cost secara tepat sasaran bagi semua level.
o Mencegah munculnya permasalahan internal
Perusahaan harus senantiasa sensitif dalam mengawasi jarak sehat antara level jabatan yang relevan dengan upah sundulan dan yang tidak relevan dalam mendapatkan upah sundulan. Terutama dengan mengetahui wacana trend kenaikan upah minimum yang akan tetap tinggi dalam beberapa tahun mendatang
d. PERLUNYA KOMUNIKASI: Dalam pengalaman beberapa tahun terakhir ini, Hay Group melihat trend munculnya permasalahan hubungan industrial yang diakibatkan oleh komunikasi yang kurang baik dalam implementasi upah sundulan. Dikarenakan sensitivitasnya, hal-hal berikut ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan implementasi yang baik:
o Pemetaan Resiko:
Pihak terkait (SDM, dll) harus dapat melakukan identifikasi setiap potensi resiko yang berhubungan dengan kebijakan pengupahan dan penerapan mekanisme upah sundulan. Beberapa contoh resiko yang biasanya muncul pada tahapan ini adalah jarak yang sehat, ekspektasi pihak serikat pekerja, kurangnya pemahaman akan regulasi yang berlaku (UU.TK, dll).
o Koordinasi yang kuat:
Implementasi upah sundulan membutuhkan koordinasi berbagai pihak dan bukan saja merupakan tanggung jawab dari SDM sebagai lead dari proses ini. Pihak-pihak terkait seperti keuangan untuk koordinasi anggaran, maupun pihak operations untuk memastikan kegiatan operasi tidak terganggu dan pihak lainnya yang terkait.
o Simulasi alternatif kenaikan upah:
Pihak SDM harus selalu melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap pihak top management mengenai beberapa alternatif mekanisme kenaikan upah sundulan beserta pro dan kontra serta implikasi biayanya
o Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Proses pengambilan keputusan pada umumnya dilakukan melalui forum diskusi antara pihak manajemen dan pihak serikat pekerja. Beberapa hal penting yang harus dilakukan pada tahap ini adalah memastikan terjadinya proses diskusi yang positif dan kondusif untuk memastikan suksesnya implementasi upah sundulan. Pada tahapan ini, edukasi dari pihak manajemen merupakan hal yang penting karena dapat membantu dalam memahami dasar usulan yang disampaikan.
e. PERLUNYA SOSIALISASI.
Proses sosialisasi ini bertujuan agar memastikan bahwa pihak pekerja yang mendapatkan upah sundulan mengerti proses, dan mekanisme rumus yang digunakan sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakpuasan yang bisa berakibat pada terganggunya hubungan industrial. Mekanisme yang biasa digunakan adalah melalui proses sosialisasi town hall yang dihadiri oleh tim manajemen dan tim pengurus serikat pekerja. Dengan melakukan hal-hal tersebut di atas, diharapkan proses implementasi upah sundulan dapat berjalan dengan baik dan menjamin kelangsungan operasi perusahaan serta hubungan industrial yang harmonis dapat senantiasa terpelihara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tuntutan kenaikan upah terjadi apabila terjadi benturan-benturan atau perbedaan pendapat antara perusahaan dengan buruh.Bisnis akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan atau buruh. Untuk itu, setiap karyawan atau buruh haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya supaya keuntungan perusahaan terus meningkat.perjuangan karyawan atau buruh memberikan dampak positif dalam hal peningkatan upah seperti keluarnya regulasi-regulasi pemerintah terhadap upah dalam hal penindasan buruh yang di lakukan oleh pemilik modal.Dengan adanya regulasi pemerintah ini perusahaan tidak lagi semena-mena terhadap buruh dimana setiap buruh diberi upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh.salah satu bentuk regulasi pemerintah terhadap upab adalah Upah Minimum.
Tidak ada komentar: