ASURANSI
Pada prinsipnya, asuransi kerugian
adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan
dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa
definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1. Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.
2. Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Menurut
Paham Ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event).
A.
Sejarah
Asuransi
Konsep
asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa Babylonia hidup di
daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris. Pada waktu itu apabila seorang pemilik
kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha
dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan
menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal
dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai
tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul
oleh pemberi pinjaman.
Kita
dapat menganggap tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi”
yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain kapal yang dijadikan barang
jaminan, barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminan
berupa). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian pada
akhirnya transaksi ini semakin berkembang
Kemudian
pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai
cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif,
hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan
perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan
di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan
usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi
di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Tidak ada komentar: