Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa
aman dan perlindungan
Polis asuransi yang
dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian
yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi,
pihak tertanggung (insured) berhak
atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian
antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan
diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang
harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan
secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan,
semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan
setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung
juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai
dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat
penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang
dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain).
Tidak ada komentar: