Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan)
Pada
prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung
dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan
tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan
terjadinya.
b. Kewajaran.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic.
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar,
yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian
pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen.
Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan
dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau
sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad
baik)
Dalam
melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar
pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan.
Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep
indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi
risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak
dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat
karena indemnity berkaitan dengan
ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Tidak ada komentar: