Polis Asuransi dan Premi Asuransi
Polis asuransi adalah bukti
tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak
mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor
polis
2. Nama
dan alamat tertanggung
3. Uraian
risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8. Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi,
nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Premi asuransi adalah kewajiban
pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam
jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor
yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai
pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian
yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
Tidak ada komentar: