SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
A. Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan APBN
·
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan
pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi
anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui
Menteri Keuangan.
·
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana
bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
2.
Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang
Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
1.
Keputusan Kepala
Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang
Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun
Anggaran 2004
B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga
1.
Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan
keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
2.
Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab
terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai
tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan
proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
3.
Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk
tingkat departemen/lembaga
C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
1. Pusat Pertanggungjawaban
* Seluruh Pemerintah Pusat
* Departemen/Lembaga
* Eselon I
* Propinsi
* Satuan Kerja
* Proyek
2. Penanggung Jawab
* Presiden
* Menteri/Ketua Lembaga
* Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
* Kepala Kantor Wilayah
D. Unit Pelaksana SAPP
1. Departemen Keuangan
* BAKUN Pusat
* Kantor Akuntansi Regional
* Kantor Akuntansi Khusus
2. Departemen/Lembaga
* Unit Akuntansi Kantor Pusat
Instansi (UAKPI)
* Unit Akuntansi Eselon I (UAE
I)
* Unit Akuntansi Wilayah (UAW)
E. Laporan Departemen/Lembaga
1. Laporan Realisasi Anggaran
* Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan
anggaran selama periode tertentu
* Laporan ini memperlihatkan perbandingan realisasi belanja dengan
allotment yang dirinci menurut tujuan dan klasifikasi belanja atau perbandingan
realisasi pendapatan denganestimasi pendapatan
2. Neraca
* Neraca bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal
tertentu
* Neraca menginformasikan saldo perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana
pada akhir periode pelaporan
F. Pemrosesan Data SAPP
1. Buku Besar
* Penerimaan/pengeluaran
Anggaran
* Aktiva tetap
* Hutang Jangka Panjang
* Investasi Permanen
2. Laporan
* Laporan Realisasi Anggaran
* Laporan Bulanan Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan
Tahunan
* Laporan Hutang Jangka Panjang
* Laporan Investasi Permanen
3. Pelaksanaan Penyusunan Neraca
Departemen/Lembaga
G. Waktu Penyampaian Laporan
1.
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN
pada akhir bulan bulan Maret tahun berikutnya.
Tidak ada komentar: