Apropriasi Laba Ditahan
Tindakan mengapropriasikan laba ditahan adalah suatu kebijakan yang
memerlukan persetujuan dewan komisaris. Menurut FASB statement no.5 yang
dikutip oleh Donald E. Kieso, Jerry J.
Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina Gania dan Ichsan Setio
Budi dalam “Akuntansi Intermediate”,
menyatakan bahwa :
“Apropriasi laba ditahan merupakan praktek
yang dapat diterima dengan syarat bahwa hal itu diperkirakan dalam bagian modal
pemegang saham di neraca diverifikasikan secara jelas sebagai apropriasi laba
ditahan”.
(2001:370)
Sedangkan menurut Joel G. Siegel,
Jae K. Shim yang dialihbahasakan oleh Moh.
Kurdi dalam “Kamus Istilah Akuntansi”, Menyebutkan bahwa :
“Istilah yang dipergunakan untuk menetapkan
laba ditahan yang tidak dianggarkan, yang tidak dapat disediakan untuk dividen.
Penganggaran ini dapat digunakan, misalnya untuk perluasan pabrik, dana
pelunasan, dan kemungkinan lain. Bila tidak diperlukan lagi, dijadikan cadangan”.
(2001:29)
Dari kedua definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa apropriasi
laba ditahan dipandang tidak lebih sebagai reklasifikasi laba ditahan. Harus
ditekankan bahwa apropriasi tidak menyisihkan uang kas. Apropriasi laba ditahan
mengungkapkan bahwa manajemen tidak bermaksud membagikan kekayaan sebagai suatu
dividen dalam jumlah apropriasi karena kekayaan itu diperlukan perusahaan untuk
tujuan khusus. Laba ditahan yang tidak diapropriasi dikurangi sejumlah
apropriasi dan perkiraaan baru dibuat dan dikredit untuk jumlah yang
ditransfer.
Apabila apropriasi tidak lagi dibutuhkan baik karena terjadinya kerugian
atau karena hal itu tidak lagi dibutuhkan sebagai suatu kemungkinan, apropriasi
harus dikembalikan sebagai laba ditahan.
Menurut FASB statement no.5 yang dikutip oleh yang dikutip oleh Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry
D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina
Gania dan Ichsan Setio Budi dalam
“Akuntansi Intermediate”, menyatakan
bahwa :
“Biaya-biaya ataupun
kerugian-kerugian tidak boleh dibebankan kepada apropriasi laba ditahan, dan
tidak ada bagian apropriasi yang akan ditransfer ke laba”.
(2001:370)
Dari definisi di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada bagian
apropriasi yang akan ditransfer ke laba. Biaya-biaya ataupun kerugian-kerugian
tidak boleh dibebankan kepada apropriasi laba ditahan. Berbagai sebab diajukan
apropriasi laba ditahan, seperti yang diungkapkan oleh Donald
E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina Gania dan Ichsan Setio Budi dalam buku “Akuntansi
Intermediate”, menyebutkan
bahwa:
“Berbagai alasan diajukan
apropriasi laba ditahan adalah adanya batasan hukum, batasan kontraktual,
adanya kemungkinan kerugian, dan perlindungan posisi modal kerja”.
(2001:370)
Dari definisi tersebut di atas, terdapat empat kriteria yang menyebabkan
diajukannya apropriasi laba ditahan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Batasan Hukum
Seperti disebutkan dimuka, beberapa hukum Negara Bagian (Amerika Serikat)
melarang pembelian saham treasury
oleh perusahaan, kecuali kalau laba tersedia untuk dividen. Laba ditahan dalam
jumlah yang sama dengan biaya setiap saham treasury
yang diakuisisi untuk digunakan. Laba harus ditahan untuk mengganti saham modal
yang diakuisisi sementara seperti saham treasury.
2.
Batasan Kontraktual
Kontrak obligasi seringkali memuat persyaratan bahwa laba ditahan dalam
jumlah tertentu harus diapropriasikan setiap tahun selama umur obligasi.
Apropriasi yang diciptakan menurut suatu ketentuan seperti itu biasanya disebut
apropriasi untuk dana pelunasan atau apropriasi untuk hutang obligasi.
3.
Adanya Kemungkinan Atas Perkiraan Kerugian
Apropriasi dapat dibentuk untuk taksiran kerugian akibat tuntutan hukum,
kewajiban kontrak yang tidak mencantumkan, dan kontinjensi lainnya.
4.
Perlindungan Posisi Modal Kerja
Dewan komisaris dapat mengotorisasikan penciptaan suatu apropriasi untuk
modal kerja dari laba ditahan untuk menunjukan bahwa jumlah tertentu tidak
tersedia untuk dividen, karena hal itu diperlukan untuk memelihara posisi
supaya bisa berjalan kuat.
Tidak ada komentar: