Ilmu Hukum
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Ilmu
hukum merupakan salah satu bidang ilmu dalam ilmu sosial. Sebagai suatu bidang
ilmu hukum memberikan sebuah pengetahuan mengenai suatu hidup yang memiliki
peraturan dan harus dipatuhi. Berbagai masalah hukum sering terjadi di
Indonesia. Baik dari kasus hukum yang bisa dikatakan sepele hingga kasus besar.
Lihat saja kasus korupsi yang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Namun yang
disesalkan adalah hukuman untuk para pelaku tidak sebanding dengan perbuatan
mereka yang merugikan negara. Tetapi
mirisnya sebuah kasus seorang nenek yang memetik 3 buah kakao dilaporkan oleh pemilik kebun kakao kepada polisi.
Nenek ini bahkan dijatuhi hukuman penjara. Namun karena bukti-bukti membuktikan
nenek ini bersalah, hekim ketika membacakan vonis terlihat menetaskan air
matanya. Dari dua kasus ini saja kita melihat bahwa hukum di negara kita ini
masih belum berjalan dengan baik. Hal baiknya bahwa kejahatan sekecil apapun
tetap akan diproses. Namun mengapa ketika orang-orang berduit ini yang
bersalah, mereka dapat membeli hukum tersebut. Apa sesungguhnya hakekat hukum?
Untuk apa hukum ada di tengah-tengah kita? Bagaimana sebenarnya bersikap
terhadap hukum?
B. Perumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah dari uraian diatas, maka perumusan masalah yang
ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan ilmu hukum?
2. Apakah
ciri-ciri hukum?
3. Apakah
tujuan hukum ada di tengah-tengah kita?
4. Apa
sajakah sumber-sumber hukum itu?
5. Apakah
konsep-konsep hukum itu?
6. Bagaimana
cara untuk mempelajari hukum?
7. Bagaimana
perkembangan ilmu hukum?
8. Bagaimanakah
hubungan ilmu hukum dengan ilmu sosial?
C. Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui dan memahami pengertian ilmu hukum.
2. Untuk
mengetahui ciri-ciri hukum
3. Untuk
mengetahui tujuan dari hukum di kehidupan kita
4. Memahami
sumber-sumber hukum yang ada
5. Mengetahui
konsep-konsep hukum cara mempelajarinya
6. Untuk
mengetahui perkembangan ilmu hukum
7. Untuk
memahami hubungan ilmu hukum dengan ilmu sosial
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT
ILMU HUKUM
1. Pengertian
hukum
Dalam
kehidupan ini, kita sering mendengar berbagai peraturan. Baik di lingkungan
tempat tinggal, sekolah, masyarakat dan sebagainya. Peraturan ini dapat
berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Dan setiap peraturan itu memiliki
sanksinya masing-masing. Secara umum kita mengenal peraturan-peraturan ini dengan
istilah hukum.
Beberapa penulis menyebut ilmu hukum dengan the science of law. Secara etimologi
sendiri ilmu hukum disebut dengan “jurisprudence”.
Kata “jurisprudence” berasal dari dua
kata latin yaitu iuris ( hukum ) dan prudentia ( kebijakan atau pengetahuan
). Arti jurisprudence sesuai dengan etimologinya yaitu sebagai pengetahuan
tentang hukum, keahlian di bidang hukum atau keterampilan dalam masalah hukum.
Terdapat
banyak pengertian ilmu hukum dan ilmu hukum sendiri bisa dikatakan bukanlah
suatu ilmu yang mudah. Beberapa ahli menyampaikan pendapatnya mengenai
pengertian ilmu hukum. Salah satunya yaitu E.M. Mayers mendefinisikan bahwa
hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dari
berbagai pengertian yang ada, terdapat 4 unsur penting dalam hukum, yaitu:
a.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b.
Peraturan diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib,
c.
Peraturan itu yang
bersifat memaksa,
d.
Sanksi terhadap
pelanggaran tersebut bersifat tegas.
2. Ciri-ciri
Hukum
Terdapat dua ciri hukum
terpenting yaitu:
a. bahwa
dalam hukum terdapat perintah/larangan dan
b. perintah/ larangan itu harus dipatuhi oleh
semua orang.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal
istilah hukum tidak pandang bulu. Tetapi pada kenyataannya berlawanan. Terdapat
dua bentuk pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan.
1)
Pidana pokok, terdiri
dari pidana mati, pidana penjara(penjara 1-20 tahun dan pidana mati), kurungan
kurang dari 1 tahun, pidana denda, dan pidana tutupan.
2)
Pidana tambahan, berupa
pencabutan hak-hak tertentu perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman
keputusan hakim.
3. Tujuan
hukum
Menurut
Aristoteles bahwa tujuan hukum pada hakikatnya untuk mencapai kehidupan yang
lebih baik. Terdapat 12 gagasan penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Hukum
dipandang sebagai aturan atau seperangkat aturan yang tingkah laku manusia yang
ditetapkan oleh kekuasaan yang bersifat ilahi
b. Hukum
dimaknai sebagai suatu tradisi masa lalu
c. Hukum
dimaknai sebagai catatan kearifan orang tua
d. Hukum
dipandang sebagai sistem prinsip-prinsip yang ditemukan para filsuf
e. Hukum
adalah pernyataan kode moral yang abadi
f. Hukum
dipandang seperangkat perjanjian
g. Hukum
dipandang sebagai refleksi pemikiran ilahi yang menguasai alam semesta
h. Hukum
dipandang sebagai perintah penguasa
i. Hukum
dipandang sebagai sistem pedoman yang ditemukan berdasarkan pengalaman manusia
j. Hukum
dipandang sebagai sistem prinsip yang ditemukan secara filsufis
k. Hukum
dipandang sebagai seperangkat aturan yang dipaksakan
l. Hukum
dipandang sebagai suatu gagasan
Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan dan
keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan
kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya. Hukum bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.
4. Sumber-sumber
hukum
Segala
yang memiliki menimbulkan aturan-aturan yang memilikikekuatan memaksa yakni
berupa aturan-aturan yang apabila dilanggar memperoleh sanksi yang tegas dan
nyata disebut sumber hukum.
Sumber
hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sumber
hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contohnya seorang ahli sosiologi
mengatakan bahwa kenyataan-kenyataan di masyarakat sebagai sumber hukum.
b. Sumber
hukum formal seperti undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan
pendapat sarjana hukum.
B. KONSEP-KONSEP
HUKUM
Berikut beberapa konsep
penting yang ditemukan dalam ilmu hukum, yaitu:
1.
Undang-undang
Yaitu peraturan negara
yang memiliki kekuatan hukum yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan
Adalah perbuatan
manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan-keputusan
hakim
Terdapat dua jenis
jurisprudensi yakni:
a. Jurisprudensi
tetap: keputusan hakim karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar
bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
b. Jurisprudensi
tidak tetap : keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi
pengadilan (standart arresten)
4.
Traktat
Yaitu perjanjian antara
dua orang/kelompok/ negara terhadap kesepakatan tertentu yang mengikat
keduanya.
5.
Doktrin
Yaitu pendapat sarjana
ternama yang keahlian atau kepakarannya tentang hukum dapat diterima secara
luas dapat menjadi salah satu sumber hukum.
6.
Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya hukum
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
7.
Isi kaidah hukum
Dilihat dari segi
sisinya kaidah hukum dibagi menjadi tiga, yaitu
a.
Perintah yaitu kaidah
hukum harus dijalankan atau ditaati,
b.
Larangan yaitu
ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan,
c.
Berkenan yaitu
ketentuan yang tidak mengandung perintah atau larangan, melainkan suatu pilihan
boleh digunakan atau tidak dan apabila
digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.
8.
Hak
Yaitu anak dari hukum,
yang diakui dan dilindungi oelh hukum
9.
Bidang hukum
Beberapa bidang hukum
seperti hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara,
hukum tata negara, hukum administrasi negara/ hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
C. METODE
PENDEKATAN MEMPELAJARI HUKUM
Beberapa
pendekatan guna melakukan penelitian hukum seperti:
1. Metode
idealis
Yaitu bertitik tolak
dari pandangan hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu masyrakat.
2. Metode
normatif analitis
Yaitu melihat hukum
sebagai aturan yang abstrak. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan
tidak mudah untuk dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan hukum
itu diwujudkan .
3. Metode
sosiologis
Yaitu bertitik tolak
dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode
historis
Yaitu mempelajari hukum
dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode
sistematis
Yaitu metode yang
melihat hukum sebagai suatu sistem.
6. Metode
komparatif
Yaitu dengan
membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di
berbagai negara.
D. PERKEMBANGAN
ILMU HUKUM
Sejarah perkembangan hukum berjalan
seiring dengan perkembangan sejarah peradaban umat manusia.Semakin hukum alam
ditinggalkan, maka tingkat peradaban umat manusia dan kemajuan hukumnya semakin
maju. Perkembangan aufklarung dan revolusi industri turut membawa perkembangan
hukum yang semakin dinamis.
E.
HUBUNGAN ILMU HUKUM
DENGAN ILMU SOSIAL
Ilmu-ilmu
sosial sangat bermanfaat sebagai sumber hukum dalam hukum praktis dalam
mengkaji perkembangan hukum di dunia. Contohnya dalam kasus perebutan Pulau
Sipadan dan Ligitan.
Ilmu
hukum sangat besar peranannya dalam kemajuan ilmu-ilmu sosial. Misalnya
membantu sosiolog dalam penelitian. Demikian halnya untuk memahami sejarah
ketatanegaraan, sejarawan, pasti akan menggunakan pendekatan hukum.
F.
PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
DI INDONESIA
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
Sepanjang
sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda dan
Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta
sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga
mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Pada masa jepang hukum yang sudah ada
dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan pemerintah bala tentara jepang.
Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia
pada masa itu.
Hukum di
fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan
melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan
hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada
persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan
unifikasi hukum nasional). Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial
Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk
kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan
berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek
bisnis Amerika).
Masa setelah
kemerdekaan hukum tidak terlalu berkembang namun implementasinya relatif baik
dengan diberlakukannya demokrasi liberal. Pada orde lama peran pemimpin sangat
dominan sehingga implementasi hukum mendapat campur tangan dari presiden
sehingga peradilan tidak bebas. Pada orde baru, hukum diarahkan untuk
melegitimasi kekuasaan pemerintah. Pada era reformasi terjadi perubahan yang
menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang.
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut adalah :
1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara
sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA
yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi
Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan
ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status
sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah
Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini
merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka.
5. Presiden membuat penetapan yang
isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus
dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang
tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR; padahal
menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Penyimpangan-penyimpangan
pemerintah pada masa orde baru adalah :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di
tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah
(Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak
demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan
kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran
Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah
untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti
hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap
kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak
merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang
tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian
menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme
(KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan
berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dalam pembahasan materi ini dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang mengikat tingkah laku manusia
baik berupa perintah, larangan maupun perkenan yang ,memiliki tujuan untuk
menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Sumber hukum dibedakan menjadi dua
yaitu, sumber hukum material dan formil. Konsep – konsep yang terdapat dalam
hukum yaitu, undang –undang, kebiaasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin,
kodefikasi hukum, isi kaidah hukum, hak, dan bidang hukum. Metode pendekatan
dalam mempelajari hukum yaitu, metode idealis, normatif, analitis, sosiologis,
historis, sistematis, dan komparatif.
Perkembangan hukum yang terjadi
dipengaruhi oleh perkembangan peradaban manusia. Adanya aufklarung dan revolusi
industri mempengaruhi perkembangan hukum semakin dinamis. Hukum sangat
berpengaruh bagi kemajuan ilmu sosial.
Perkembangan hukum yang terjadi di
indonesia yaitu :
1.
Masa setelah kemerdekaan hukum tidak
terlalu berkembang namun implementasinya relatif baik dengan diberlakukannya
demokrasi liberal.
2.
Pada orde lama peran pemimpin sangat
dominan sehingga implementasi hukum mendapat campur tangan dari presiden
sehingga peradilan tidak bebas.
3.
Pada orde baru, hukum diarahkan
untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah.
4.
Pada era reformasi terjadi perubahan
yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang.
2. Saran
Melihat
kondisi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini semakin memprihatinkan. Hukum
yang ada bukannya semakin ditegakkan melainkan sering dilanggar. Di indonesia
hukum seolah – olah tidak menyentuh orang –orang borjuis. Untuk itu diperlukan
gerakan untuk memerangi hal itu, sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil
tidak memandang kekayaan maupun jabatan. Gerakan itu dapat dimulai dengan
memberikan pendidikan berkararter sehingga tercipta generasi – generasi yang
sadar akan pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarakat.
Tidak ada komentar: