Header Ads

Ilmu Hukum



BAB 1
                                      PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu dalam ilmu sosial. Sebagai suatu bidang ilmu hukum memberikan sebuah pengetahuan mengenai suatu hidup yang memiliki peraturan dan harus dipatuhi. Berbagai masalah hukum sering terjadi di Indonesia. Baik dari kasus hukum yang bisa dikatakan sepele hingga kasus besar. Lihat saja kasus korupsi yang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Namun yang disesalkan adalah hukuman untuk para pelaku tidak sebanding dengan perbuatan mereka yang merugikan negara.  Tetapi mirisnya sebuah kasus seorang nenek yang memetik 3 buah kakao  dilaporkan oleh pemilik kebun kakao kepada polisi. Nenek ini bahkan dijatuhi hukuman penjara. Namun karena bukti-bukti membuktikan nenek ini bersalah, hekim ketika membacakan vonis terlihat menetaskan air matanya. Dari dua kasus ini saja kita melihat bahwa hukum di negara kita ini masih belum berjalan dengan baik. Hal baiknya bahwa kejahatan sekecil apapun tetap akan diproses. Namun mengapa ketika orang-orang berduit ini yang bersalah, mereka dapat membeli hukum tersebut. Apa sesungguhnya hakekat hukum? Untuk apa hukum ada di tengah-tengah kita? Bagaimana sebenarnya bersikap terhadap hukum?
B.     Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dari uraian diatas, maka perumusan masalah yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu hukum?
2.      Apakah ciri-ciri hukum?
3.      Apakah tujuan hukum ada di tengah-tengah kita?
4.      Apa sajakah sumber-sumber hukum itu?
5.      Apakah konsep-konsep hukum itu?
6.      Bagaimana cara untuk mempelajari hukum?
7.      Bagaimana perkembangan ilmu hukum?
8.      Bagaimanakah hubungan ilmu hukum dengan ilmu sosial?

C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian ilmu hukum.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri hukum
3.      Untuk mengetahui tujuan dari hukum di kehidupan kita
4.      Memahami sumber-sumber hukum yang ada
5.      Mengetahui konsep-konsep hukum cara mempelajarinya
6.      Untuk mengetahui perkembangan ilmu hukum
7.      Untuk memahami hubungan ilmu hukum dengan ilmu sosial


BAB II
PEMBAHASAN

A.       HAKIKAT ILMU HUKUM
1.    Pengertian hukum
Dalam kehidupan ini, kita sering mendengar berbagai peraturan. Baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, masyarakat dan sebagainya. Peraturan ini dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Dan setiap peraturan itu memiliki sanksinya masing-masing. Secara umum kita mengenal peraturan-peraturan ini dengan istilah hukum.
 Beberapa penulis menyebut ilmu hukum dengan the science of law. Secara etimologi sendiri ilmu hukum disebut dengan “jurisprudence”. Kata “jurisprudence” berasal dari dua kata latin yaitu iuris ( hukum ) dan prudentia ( kebijakan atau pengetahuan ). Arti  jurisprudence sesuai dengan etimologinya yaitu sebagai pengetahuan tentang hukum, keahlian di bidang hukum atau keterampilan dalam masalah hukum.
Terdapat banyak pengertian ilmu hukum dan ilmu hukum sendiri bisa dikatakan bukanlah suatu ilmu yang mudah. Beberapa ahli menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian ilmu hukum. Salah satunya yaitu E.M. Mayers mendefinisikan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dari berbagai pengertian yang ada, terdapat 4 unsur penting dalam hukum, yaitu:
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b.         Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
c.         Peraturan itu yang bersifat memaksa,
d.        Sanksi terhadap pelanggaran tersebut bersifat tegas.

2.    Ciri-ciri Hukum
Terdapat dua ciri hukum terpenting yaitu:
a.    bahwa dalam hukum terdapat perintah/larangan dan
b.     perintah/ larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
 Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal istilah hukum tidak pandang bulu. Tetapi pada kenyataannya berlawanan. Terdapat dua bentuk pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan.
1)        Pidana pokok, terdiri dari pidana mati, pidana penjara(penjara 1-20 tahun dan pidana mati), kurungan kurang dari 1 tahun, pidana denda, dan pidana tutupan.
2)        Pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.
3.    Tujuan hukum
Menurut Aristoteles bahwa tujuan hukum pada hakikatnya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Terdapat 12 gagasan penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.    Hukum dipandang sebagai aturan atau seperangkat aturan yang tingkah laku manusia yang ditetapkan oleh kekuasaan yang bersifat ilahi
b.    Hukum dimaknai sebagai suatu tradisi masa lalu
c.    Hukum dimaknai sebagai catatan kearifan orang tua
d.   Hukum dipandang sebagai sistem prinsip-prinsip yang ditemukan para filsuf
e.    Hukum adalah pernyataan kode moral yang abadi
f.     Hukum dipandang seperangkat perjanjian
g.    Hukum dipandang sebagai refleksi pemikiran ilahi yang menguasai alam semesta
h.    Hukum dipandang sebagai perintah penguasa
i.      Hukum dipandang sebagai sistem pedoman yang ditemukan berdasarkan pengalaman manusia
j.      Hukum dipandang sebagai sistem prinsip yang ditemukan secara filsufis
k.    Hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang dipaksakan
l.      Hukum dipandang sebagai suatu gagasan
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya. Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.
4.    Sumber-sumber hukum
Segala yang memiliki menimbulkan aturan-aturan yang memilikikekuatan memaksa yakni berupa aturan-aturan yang apabila dilanggar memperoleh sanksi yang tegas dan nyata disebut sumber hukum.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contohnya seorang ahli sosiologi mengatakan bahwa kenyataan-kenyataan di masyarakat sebagai sumber hukum.
b.    Sumber hukum formal seperti undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.

B.       KONSEP-KONSEP HUKUM
Berikut beberapa konsep penting yang ditemukan dalam ilmu hukum, yaitu:
1.        Undang-undang
Yaitu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.        Kebiasaan
Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.        Keputusan-keputusan hakim
Terdapat dua jenis jurisprudensi yakni:
a.       Jurisprudensi tetap: keputusan hakim karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
b.      Jurisprudensi tidak tetap : keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan (standart arresten)
4.        Traktat
Yaitu perjanjian antara dua orang/kelompok/ negara terhadap kesepakatan tertentu yang mengikat keduanya.
5.        Doktrin
Yaitu pendapat sarjana ternama yang keahlian atau kepakarannya tentang hukum dapat diterima secara luas dapat menjadi salah satu sumber hukum.
6.        Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
7.        Isi kaidah hukum
Dilihat dari segi sisinya kaidah hukum dibagi menjadi tiga, yaitu
a.          Perintah yaitu kaidah hukum harus dijalankan atau ditaati,
b.        Larangan yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan,
c.         Berkenan yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah atau larangan, melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak  dan apabila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.
8.        Hak
Yaitu anak dari hukum, yang diakui dan dilindungi oelh hukum
9.        Bidang hukum
Beberapa bidang hukum seperti hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/ hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

C.       METODE PENDEKATAN MEMPELAJARI HUKUM
Beberapa pendekatan guna melakukan penelitian hukum seperti:
1.    Metode idealis
Yaitu bertitik tolak dari pandangan hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu masyrakat.
2.    Metode normatif analitis
Yaitu melihat hukum sebagai aturan yang abstrak. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan tidak mudah untuk dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan hukum itu diwujudkan .
3.    Metode sosiologis
Yaitu bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.    Metode historis
Yaitu mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5.    Metode sistematis
Yaitu metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem.
6.    Metode komparatif
Yaitu dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.

D.       PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Sejarah perkembangan hukum berjalan seiring dengan perkembangan sejarah peradaban umat manusia.Semakin hukum alam ditinggalkan, maka tingkat peradaban umat manusia dan kemajuan hukumnya semakin maju. Perkembangan aufklarung dan revolusi industri turut membawa perkembangan hukum yang semakin dinamis.

E.            HUBUNGAN ILMU HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL
Ilmu-ilmu sosial sangat bermanfaat sebagai sumber hukum dalam hukum praktis dalam mengkaji perkembangan hukum di dunia. Contohnya dalam kasus perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan.
Ilmu hukum sangat besar peranannya dalam kemajuan ilmu-ilmu sosial. Misalnya membantu sosiolog dalam penelitian. Demikian halnya untuk memahami sejarah ketatanegaraan, sejarawan, pasti akan menggunakan pendekatan hukum.

F.             PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Pada masa jepang hukum yang sudah ada dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan pemerintah bala tentara jepang. Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada masa itu.
Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amerika).
Masa setelah kemerdekaan hukum tidak terlalu berkembang namun implementasinya relatif baik dengan diberlakukannya demokrasi liberal. Pada orde lama peran pemimpin sangat dominan sehingga implementasi hukum mendapat campur tangan dari presiden sehingga peradilan tidak bebas. Pada orde baru, hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah. Pada era reformasi terjadi perubahan yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :
1.     Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2.     MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3.     Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4.       Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5.       Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6.       Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7.       Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR

Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa orde baru adalah :
1.     Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2.       Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3.       Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.       Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5.       Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6.       Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7.       Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8.       Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.      Kesimpulan
Dalam pembahasan materi ini dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang mengikat tingkah laku manusia baik berupa perintah, larangan maupun perkenan yang ,memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu, sumber hukum material dan formil. Konsep – konsep yang terdapat dalam hukum yaitu, undang –undang, kebiaasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin, kodefikasi hukum, isi kaidah hukum, hak, dan bidang hukum. Metode pendekatan dalam mempelajari hukum yaitu, metode idealis, normatif, analitis, sosiologis, historis, sistematis, dan komparatif.
Perkembangan hukum yang terjadi dipengaruhi oleh perkembangan peradaban manusia. Adanya aufklarung dan revolusi industri mempengaruhi perkembangan hukum semakin dinamis. Hukum sangat berpengaruh bagi kemajuan ilmu sosial.
Perkembangan hukum yang terjadi di indonesia yaitu :
1.    Masa setelah kemerdekaan hukum tidak terlalu berkembang namun implementasinya relatif baik dengan diberlakukannya demokrasi liberal.
2.    Pada orde lama peran pemimpin sangat dominan sehingga implementasi hukum mendapat campur tangan dari presiden sehingga peradilan tidak bebas.
3.    Pada orde baru, hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah.
4.    Pada era reformasi terjadi perubahan yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang.


2.     Saran
Melihat kondisi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini semakin memprihatinkan. Hukum yang ada bukannya semakin ditegakkan melainkan sering dilanggar. Di indonesia hukum seolah – olah tidak menyentuh orang –orang borjuis. Untuk itu diperlukan gerakan untuk memerangi hal itu, sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil tidak memandang kekayaan maupun jabatan. Gerakan itu dapat dimulai dengan memberikan pendidikan berkararter sehingga tercipta generasi – generasi yang sadar akan pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.