Jenis-Jenis Saham
Penyertaaan merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu
entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu,
dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak kepemilikan atas perusahaan
tersebut. Badan usaha yang membutuhkan pendanaan, menerbitkan surat berharga dan dijual kepada pemodal yang
mengakibatkan para pemodal tersebut dapat memiliki sebagian perusahaan sebesar
jumlah surat
berharga yang dimilikinya tersebut. Surat
berharga semacam ini umumnya disebut saham.
2.2.1.1. Saham Menurut Perolehannya
Sertifikat Saham menyatakan bahwa bahwa pemilik saham tersebut adalah
juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang
investor telah membeli (memperoleh) saham, maka investor tersebut dianggap
sebagai pemilik atau pemegang saham
perusahaan. Menurut Sunariyah dalam
bukunya “Pengantar Pasar Modal”,
menyebutkan bahwa :
“Ditinjau dari cara perolehannya
saham dibedakan menjadi Saham Atas Tunjuk dan Saham Atas Nama”.
(2004:126)
Sedangkan menurut Marzuki Usman
dalam bukunya “Manajemen keuangan”,
menyebutkan bahwa :
“Terdapat dua jenis saham bila
dilihat dari cara perolehannya, yaitu saham atas tunjuk dan saham atas nama”.
(2001:114)
Dari definisi tersebut di atas, terdapat dua jenis saham yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
a.
Saham Atas Tunjuk
Saham yang dibeli oleh para investor dan
nama investor tersebut tercantum atau tertera di atas saham tersebut.
b.
Saham Atas Nama
Saham yang dibeli oleh para investor dan
nama investor tersebut tidak tercantum atau tertera di atas saham tersebut,
tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut.
2.2.1.2. Saham Menurut Manfaat Yang Diterima Oleh
Pemegangnya
Dalam setiap perseroan, saham dibagi hak kepemilikannya sesuai jenis
saham yang dimilikinya. Di salah satu sisi ada yang turut andil dalam mengatur
manajemen perusahaan demi mendapatkan keuntungan yang optimal, di sisi lainya
terdapat klaim bahwa pemilik dari salah satu jenis saham akan selalu diberi
keistimewaan dari perusahaan.
Menurut Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan
oleh Gina Gania dan Ichsan Setio Budi dalam buku “Akuntansi Intermediate”, menyebutkan bahwa :
“Suatu
golongan usaha harus memiliki hak kepemilikan dasar, golongan tersebut
dinamakan saham biasa. Dua atau lebih golongan saham dengan hak kepemilikan
yang berbeda-beda dinamakan saham preferen”.
(2001:309)
Sedangkan menurut Sunariyah
dalam bukunya “Pengantar Pasar Modal”,
menyebutkan bahwa :
“Hak dan kewajiban setiap pemegang saham
diwujudkan dalam bentuk saham biasa. Di samping saham biasa, masih dikenal pula
jenis saham lainnya yang disebut saham preferen, yang menunjukan adanya hak
didahulukan dalam aspek tertentu pada saat pengambilan keputusan”.
(2004:126)
Dari definisi tersebut di atas, terdapat dua jenis
saham yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Saham Biasa
Adalah surat
berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi
dalam suatu perusahaan. Sedangkan makna surat
berharga adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan tentunya dapat
diperjualbelikan.
Karakteristik saham biasa :
1.
Berhak atas pendapatan perusahaan
2.
Berhak atas perusahaan
3.
Berhak mengeluarkan suara
4.
Tanggung jawab terbatas
5.
Hak memesan efek terlebih dahulu
Keuntungan berinvestasi di saham biasa :
1.
Dividend
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang
dibagikan kepada pemegang saham.
2.
Capital Gain
Capital gain adalah kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Risiko berinvestasi di saham biasa :
1.
Capital Loss
Capital loss merupakan menjual saham yang dimilik
dibawah harga beli saham.
2.
Liquidation Risk
Saham delisting dari bursa. Buruknya kinerja
dalam emiten secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha, sehingga saham
kurang diminati oleh para investor. Dalam hal ini dividen yang diterima oleh
pemodal akan turun atau bahkan nol.
b.
Saham Preferen
Jenis saham lain sebagai
alternatif saham biasa. Disebut preferen karena pemegang saham biasa mempunyai
hak-hak keistimewaan di atas pemegang saham biasa, untuk hal-hal tertentu yang
diperjanjikan saat emisi saham. Keistimewaan tersebut adalah kesepakatan antara
pemodal dengan emiten. Perusahaan (emiten) yang menerbitkan saham preferen,
mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi keistimewaan pemegang saham preferen
tersebut.
Karakteristik saham preferen :
1.
Masing-masing pemegang saham preferen mempunyai dividen
yang ditentukan dan disetujui oleh kedua
belah pihak yaitu pemegang saham dan manajeman, dan dividennya dinyatakan dalam
bentuk nilai.
2.
Dalam hal pembagian dividen, pemegang saham preferen
mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih dahulu sebelum pemegang saham
biasa dibayarkan. Pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pembayaran
dividen sebelum pemegang saham biasa, sepanjang hal itu dinyatakan dalam emisi
saham.
3.
Pada kasus likuidasi, pemegang saham preferen mempunyai
hak klaim terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa. Pemegang saham preferen
mempunyai hak untuk dibayar sesudah
kewajiban dari kreditur berhasil dilunasi perusahaan.
Pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara. Walaupun
demikian, pemegang saham preferen diperbolehkan hadir dalam rapat umum pemegang
saham.
mantap artikel tentang saham nya mas gan. terimakasih banyak
BalasHapus