Header Ads

Jenis-Jenis Saham



Penyertaaan merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Badan usaha yang membutuhkan pendanaan, menerbitkan surat berharga dan dijual kepada pemodal yang mengakibatkan para pemodal tersebut dapat memiliki sebagian perusahaan sebesar jumlah surat berharga yang dimilikinya tersebut. Surat berharga semacam ini umumnya disebut saham.
2.2.1.1. Saham Menurut Perolehannya
Sertifikat Saham menyatakan bahwa bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang investor telah membeli (memperoleh) saham, maka investor tersebut dianggap sebagai pemilik atau  pemegang saham perusahaan. Menurut Sunariyah dalam bukunya “Pengantar Pasar Modal”, menyebutkan bahwa :
“Ditinjau dari cara perolehannya saham dibedakan menjadi Saham Atas Tunjuk dan Saham Atas Nama”.
(2004:126)
Sedangkan menurut Marzuki Usman dalam bukunya “Manajemen keuangan”, menyebutkan bahwa :
“Terdapat dua jenis saham bila dilihat dari cara perolehannya, yaitu saham atas tunjuk dan saham atas nama”.
(2001:114)
Dari definisi tersebut di atas, terdapat dua jenis saham yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Saham Atas Tunjuk
      Saham yang dibeli oleh para investor dan nama investor tersebut tercantum atau tertera di atas saham tersebut.
b.      Saham Atas Nama
      Saham yang dibeli oleh para investor dan nama investor tersebut tidak tercantum atau tertera di atas saham tersebut, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut.
2.2.1.2. Saham Menurut Manfaat Yang Diterima Oleh Pemegangnya
Dalam setiap perseroan, saham dibagi hak kepemilikannya sesuai jenis saham yang dimilikinya. Di salah satu sisi ada yang turut andil dalam mengatur manajemen perusahaan demi mendapatkan keuntungan yang optimal, di sisi lainya terdapat klaim bahwa pemilik dari salah satu jenis saham akan selalu diberi keistimewaan dari perusahaan. 
Menurut  Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina Gania dan Ichsan Setio Budi dalam buku “Akuntansi Intermediate”, menyebutkan bahwa :
 “Suatu golongan usaha harus memiliki hak kepemilikan dasar, golongan tersebut dinamakan saham biasa. Dua atau lebih golongan saham dengan hak kepemilikan yang berbeda-beda dinamakan saham preferen”.
(2001:309)

Sedangkan menurut Sunariyah dalam bukunya “Pengantar Pasar Modal”, menyebutkan bahwa :
“Hak dan kewajiban setiap pemegang saham diwujudkan dalam bentuk saham biasa. Di samping saham biasa, masih dikenal pula jenis saham lainnya yang disebut saham preferen, yang menunjukan adanya hak didahulukan dalam aspek tertentu pada saat pengambilan keputusan”.
(2004:126)
Dari definisi tersebut di atas, terdapat dua jenis saham yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Saham Biasa
Adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan makna surat berharga adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan tentunya dapat diperjualbelikan.
Karakteristik saham biasa :
1.      Berhak atas pendapatan perusahaan
2.      Berhak atas perusahaan
3.      Berhak mengeluarkan suara
4.      Tanggung jawab terbatas
5.      Hak memesan efek terlebih dahulu
Keuntungan berinvestasi di saham biasa :
1.      Dividend
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
2.      Capital Gain
Capital gain adalah kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Risiko berinvestasi di saham biasa :
1.      Capital Loss
Capital loss merupakan menjual saham yang dimilik dibawah harga beli saham.
2.      Liquidation Risk
Saham delisting dari bursa. Buruknya kinerja dalam emiten secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha, sehingga saham kurang diminati oleh para investor. Dalam hal ini dividen yang diterima oleh pemodal akan turun atau bahkan nol.


b.      Saham Preferen
Jenis saham lain sebagai alternatif saham biasa. Disebut preferen karena pemegang saham biasa mempunyai hak-hak keistimewaan di atas pemegang saham biasa, untuk hal-hal tertentu yang diperjanjikan saat emisi saham. Keistimewaan tersebut adalah kesepakatan antara pemodal dengan emiten. Perusahaan (emiten) yang menerbitkan saham preferen, mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi keistimewaan pemegang saham preferen tersebut.
Karakteristik saham preferen :
1.      Masing-masing pemegang saham preferen mempunyai dividen yang  ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pemegang saham dan manajeman, dan dividennya dinyatakan dalam bentuk nilai.
2.      Dalam hal pembagian dividen, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa dibayarkan. Pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pembayaran dividen sebelum pemegang saham biasa, sepanjang hal itu dinyatakan dalam emisi saham.
3.      Pada kasus likuidasi, pemegang saham preferen mempunyai hak klaim terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa. Pemegang saham preferen mempunyai hak untuk dibayar  sesudah kewajiban dari kreditur berhasil dilunasi perusahaan.
Pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara. Walaupun demikian, pemegang saham preferen diperbolehkan hadir dalam rapat umum pemegang saham.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.