Modal Saham
Perseroan Terbatas merupakan kesatuan usaha yang
dari segi hukum dipisahkan dari pemiliknya. Untuk mendapatkan modal, PT
menerima setoran dari pemilik. Sebagai tanda bukti setoran dikeluarkan tanda
bukti pemilikan yang berbentuk sertifikat saham, Modal pemegang saham menurut Zaki Baridwan dalam bukunya “Intermediate
Accounting”, adalah :
“Modal yang didapat atau ditanam dari satu
atau banyak orang, dan setiap orang yang menyetor bisa menjadi pemilik
perusahaan tersebut (perseroan)”.
(2001:393)
Sedangkan dari pendapat lain seperti Donald
E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina Gania dan Ichsan Setio Budi dalam buku “Akuntansi
Intermediate”, modal saham adalah :
“Jumlah modal yang disetorkan oleh
para pemegang saham kepada perseroan yang digunakan untuk menjalankan bisnis
perseroan tersebut”.
(2001:312)
Dari kedua definisi tersebut dapat diterangkan bahwa jumlah yang
dilaporkan sebagai capital stock
merupakan modal resmi perusahaan. Hal tersebut lebih dikarenakan oleh posisinya
bahwa nilai yang ditanamkan suatu perusahaan dan benar-benar telah ditanamkan
oleh para pemilik dengan bukti yang ditunjukan berupa sertifikat saham. Modal
saham mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan hutang yang
biasanya diharuskan untuk membayar bunga secara rutin dalam suatu waktu atau
jatuh tempo yang tertentu.
Selain itu dalam modal saham juga terdapat persyaratan minimum legal capital yang mengatur jumlah minimum
porsi pembiayaan. Hal tersebut berarti apabila porsi modal pemegang saham
terhadap hutangnya meningkat, maka asset yang dikontribusikan juga akan
meningkat. Persyaratan modal minimum atas modal saham antara lain berupa
persyaratan pengeluaran saham baru dengan nilai nominal yang ditunjukan untuk
memastikan bahwa saham tidak diperjualbelikan dengan diskon atau harga di bawah
nilai nominal.
Tidak ada komentar: