Header Ads

Modal Saham



Perseroan Terbatas merupakan kesatuan usaha yang dari segi hukum dipisahkan dari pemiliknya. Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai tanda bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk sertifikat saham, Modal pemegang saham menurut Zaki Baridwan dalam bukunya Intermediate Accounting, adalah :
 “Modal yang didapat atau ditanam dari satu atau banyak orang, dan setiap orang yang menyetor bisa menjadi pemilik perusahaan tersebut (perseroan)”.
(2001:393)
Sedangkan dari pendapat lain seperti Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D.Warfied yang dialihbahasakan oleh Gina Gania dan Ichsan Setio Budi dalam buku “Akuntansi Intermediate”, modal saham adalah :
“Jumlah modal yang disetorkan oleh para pemegang saham kepada perseroan yang digunakan untuk menjalankan bisnis perseroan tersebut”.
(2001:312)
Dari kedua definisi tersebut dapat diterangkan bahwa jumlah yang dilaporkan sebagai capital stock merupakan modal resmi perusahaan. Hal tersebut lebih dikarenakan oleh posisinya bahwa nilai yang ditanamkan suatu perusahaan dan benar-benar telah ditanamkan oleh para pemilik dengan bukti yang ditunjukan berupa sertifikat saham. Modal saham mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan hutang yang biasanya diharuskan untuk membayar bunga secara rutin dalam suatu waktu atau jatuh tempo yang tertentu.
Selain itu dalam modal saham juga terdapat persyaratan minimum legal capital yang mengatur jumlah minimum porsi pembiayaan. Hal tersebut berarti apabila porsi modal pemegang saham terhadap hutangnya meningkat, maka asset yang dikontribusikan juga akan meningkat. Persyaratan modal minimum atas modal saham antara lain berupa persyaratan pengeluaran saham baru dengan nilai nominal yang ditunjukan untuk memastikan bahwa saham tidak diperjualbelikan dengan diskon atau harga di bawah nilai nominal.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.