Header Ads

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KOPERASI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian, yaitu :

1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

4. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Hal tersebut akan sulit untuk dicapai apabila tidak dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi, yaitu gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sehingga diperlukan peran dari pemerintah juga antara lain:

1. memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi

2. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya

3. memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

4. Dengan adanya tindakan-tindakan diatas bisa membuat tatanan perekonomian indonesia, khusunya koperasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karena peran pemerintah juga sangat berpengaruh dalam memberikan pengertian mengenai koperasi kepada masyarakat.

Kebijakan Pembangunan Koperasi

Dalam masa pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif atau institusional koperasi juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri antara lain meliputi : Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).

Walaupun demikian, berbagai kelemahan mendasar pembangunan koperasi masih tetap ada, seperti kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi tergolong masih sangat lambat.

Maka, pada PJP II salah satu sasarannya adalah pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Di mana terimplementasikan melalui kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi di Pelita VI sebagai berikut :

  1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
  3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
  4. Kerjasama antarkoperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.

Sasaran Pembangunan Koperasi

Koperasi dituntut tidak hanya lebih meningkatkan kemandiriannya tapi juga lebih proaktif agar dapat berpartisipasi lebih luas dalam pembangunan. Sehingga koperasi dituntut untuk memiliki strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Misal untuk mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus tegas menentukan misi usahanya.

Beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:

a) Pengembangan Usaha

b) Pengembangan Sumber Daya Manusia

c) Peran Pemerintah

d) Kerja sama Internasional

Pola Pembangunan Koperasi

Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal berikut:

1. Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.

2. Koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.

3. Koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Efektivitas peran koperasi era PJP I terutama diukur dengan satuan kuantitatif sehingga ukuran kualitatifnya seolah diabaikan. Sedangkan era PJP II, koperasi dituntut terus berkembang dan bersaing secara optimal dalam perubahan ke arah globalisasi. Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:

a) Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.

b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.

c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.

d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia

Perbedaan UU No.25 Tahun 1992 dengan UU No.17 Tahun 2012

NO

PERBEDAAN

UU No 25 Tahun 1992

UU No 17 Tahun 2012

1

Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum

Koperasi sebagai badan hukum

2.

Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni di lain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum

Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum

3.

Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya

menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya

5.

menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.

menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

6.

menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.

tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai

7.

menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.

menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.

8.

menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

7 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.