Header Ads

PERMODALAN KOPERASI

1. Sumber Permodalan Koperasi

Pada umumnya modal koperasi berasal dari iuran para anggotanya. Namun dalam perkembangannya modal koperasi dapat berasal dari pinjaman, baik dari anggota sendiri ataupun di luar anggota seperti perbankan.Bahkan sekarang koperasi dimungkinkan untuk menerbitkan sertifikat obligasi.

Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.

a. Modal Sendiri

Dalam pasal 1 ayat 4 UU 25 tahun 1992 modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau modal ekuiti.

1) Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan tersebut tidak dapat diambil ketika yang bersangkutan masih menjadi anggota dan cara penyetorannya diatur dalam setiap AD/ART.

2) Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3) Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4) Hibah

Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.

b. Modal Pinjaman

Dalam pengembangan kegiatan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :

a. Anggota

Merupakan suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b. Koperasi lain atau anggotanya

Pinjaman dari koperasi lain atau dari anggotanya dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.

c. Bank dan badan keuangan lainnya

Pijaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perungdang undangan yang berlaku, jika tidak ada aturan khusus koperasi diperlakukan sama seperti debitur lainnya.

d. Penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya

Koperasi dapat mengeluarkan surat obligasi yang dapat dijual ke masyarakat, dengan konsekuensi koperasi harus membayar bunga atas pinjaman yang diterima.

e. Sumber lain yang sah

Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran hukum.

2.Dana Cadangan

Dalam penjelasan pasal 14 UU No. 25 tahun 1992 dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

Jika dilihat dari fungsinya ada dua jenis cadangan yaitu :

1. Valuation reserve

Valuation reserve merupakan cadangan untuk penyusutan, keusangan, dan pinjaman macet. Penyuautan dan keusangan merupakan suatu pengeluaran tersembunyi.

2. Capital reserve

Capital reserve dapat dipupuk dengan dua cara, yaitu :

a. Menahan net angin dari usaha atas dasar yang dialokasikan maupun tidak dialokasikan.

b. Melalui penahan modal.

Dana cadangan ini berfungsi untuk :

a. Memenuhi kewajiban tertentu seperti mmebayar suatu hipotek.

b. Meningkatkan jumlah operating koperasi atau memperbaiki rasio antara current assets dengan current liability.

c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dimasa yang akan datang.

d. Untuk perluasan usaha.

Jika dilihat dari cara pembentukan cadangannya, maka ada dua jenis cadangan yaitu :

a. Cadangan kolektif adalah cadangan yang tidak ditulis atas nama anggotanya, jadi murni dipotong dari SHU untuk cadangan.

b. Cadangan individual adalah cadangan yang dapat dibagi bagikan kepada anggota, jika kelak koperasi tersebut dibubarkan.

3.Perbedaan Saham Koperasi dengan Saham PT

Saham pada PT motifnya adalah mencari keuntungan atas investasinya. Bila PT merugi maka pemegang saham menghindari atau mengurangi resiko kerugian tersebut dengan cara menjual sahamnya dan mengharapkan pembagian deviden lebih besar.

Sebaliknya, saham koperasi tidak dapat dipakai untuk investasi spekulatif. Saham koperasi lebih bermaksud sumbangan atau sesuatau pembayaran di muka yang akan digunakan untuk pembiayaan usaha koperasi. Dapat disimpulkan bahwa saham PT yang akan dijual sudah dapat ditentukan dan dapat diperjualbelikan. Sedangkan saham koperasi dapat berubah-ubah dan tidak dapat diperjualbelikan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.