PENGERTIAN KOPERASI
Asal kata koperasi adalah dari bahasa Inggris yaitu cooperation berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Mohammad Hatta (1994) mengatakan bahwa koperasi adalah persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Amencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
Beberapa pokok pikiran mengenai koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi adalah perkumpulan yang didirikan orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas, untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2. Melayani anggota yang macam pelayannanya sama dengan macam koperasi.
3. Bentuk kerjasama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela.
4. Masing-masing anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5. Masing-masing anggota wajib mengembangkan dan menjalani jalannya koperasi.
6. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi adil.
Dasar koperasi di Indonesia adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945, pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 1 UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tujuan koperasi dikemukakan dalam pasal 3 UU no25 tahun 1992.
Koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan perekonomian yang secara konstusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun Indonesia. Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi adalah sebagai berikut:
1) Koperasi didirikan atas dasar kesamaan kebutuhan para anggota.
2) Didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3) Didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4) Menjunjung tinggi asas demokrasi.
5) Didirikan utuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar kemanusiaan.
6) Memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7) Merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan.
8) Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
9) Beranggotakan orang dan badan hukum koperasi.
Merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU no 25 tahun 1992 tentang pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan berikut:
a. Landasan idiil (bab II UU no 25 tahun 1992), ialah Pancasila
b. Landasan struktural, ialah UUD 1945
Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU no 25 tahun 1992, ditetapkan asas koperasi ialah kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dapat ditemukan dalam pasal 3 UU no 25 tahun 1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Prinsip Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di indonesia dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU no 25 tahun 1992, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
e. Kemandirian
Ciri-ciri Koperasi
a. Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu bentuk perusahaan alternatif,, yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah yang karena keterbatasan ekonominya, tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi. Koperasi memiliki kecenderungan sangat kuat untuk menjadi bentuk perusahaan yang tumbuh dan mengakat pada masyarakat lapisan bawah.
b. Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan koperasi umumnya adalah memperjuankan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Karena anggota keseluruan koperasi secara keseluruhan tersiri dari masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan yang dihadapi anggotanya.
c. Dilihat dari hubungan dengan negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian negara dangat ditentukan perekonomian dan sistem politik yang dianut negara bersangkutan. Hal ini ditinjau dari segi historis maupun ekonomis. Dari segi historis, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang mengakar pada msyarakat lapiran bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil.
Terima kasih atas panduanya, sebagai pengurus di koperasi yang baru berdiri saya ingin belajar
BalasHapusKoperasimjmprabumulih@gmail.com
BalasHapusTerima kasih atas panduanya, sebagai pengurus di koperasi yang baru berdiri saya ingin belajar
BalasHapus