Pengungkapan Dividen
Dalam standar akuntansi keuangan disebutkan mengenai timbulnya kewajiban
perusahaan untuk membayarkan dividen, dasar penetapan dividen dalam bentuk kas
atau bukan kas dari pengungkapanya seperti yang dinyatakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan, menyebutkan
bahwa :
“Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen
timbul pada saat deklarasi dividen dan dengan demikian pada saat tersebut lajim
disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk
aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang
diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian deviden dalam bentuk aktiva bukan
kas dan saham harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan”.
(2004: No.21.28)
Menurut paragraf lain yang dinyatakan lagi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan menyebutkan bahwa :
“Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas
saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan
jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan”.
(2004 : No. 21.28)
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Kewajiban
perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen dan dengan
demikian pada saat tersebut lajim disajikan dalam kelompok kewajiban lancar.
Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan
didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk
pembagian deviden dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkap dalam
catatan atas laporan keuangan.
Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham
preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah
keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Tidak ada komentar: