Header Ads

Pengungkapan Dividen



Dalam standar akuntansi keuangan disebutkan mengenai timbulnya kewajiban perusahaan untuk membayarkan dividen, dasar penetapan dividen dalam bentuk kas atau bukan kas dari pengungkapanya seperti yang dinyatakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan, menyebutkan bahwa :
“Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen dan dengan demikian pada saat tersebut lajim disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian deviden dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan”.
(2004: No.21.28)

Menurut paragraf lain yang dinyatakan lagi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan menyebutkan bahwa :
“Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan”.
(2004 : No. 21.28)

Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen dan dengan demikian pada saat tersebut lajim disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian deviden dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.