Header Ads

Sarbanes-Oxley Act dan Public Company Accounting Oversight Board

Sarbanes-Oxley Act membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang ditunjuk dan diawasi oleh Securities and Exchage Commission (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perubahan terbuka, serta melakukan pemeriksaaan atas pengendalian mutu di kantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Kegiatan-kegiatan ini tadinya merupakan tanggung jawab AICPA.

PCAOB menggunakan standar auditing yang sudah ada, yang ditetapkan oleh ASB, sebagai standar audit intern. Akibatnya, sebagian besar standar auditing untuk perusahaan terbuak dan swasta memiliki kemiripan dan terutama didasarkan pada standar-standar yang sebelumnya ditetapkan oleh ASB. Sekarang PCAOB mengeluarkan standarnya sendiri, mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standar-standar tersebut disebut sebagai standar Auditing PCAOB.

PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatannya pengendalian pada aturan-aturan PCAOB dan Sec, standar profesional. Serta kebijakan pengendalian mutu kantor akuntan yang mengaudit lebih dari 100 emiten dan PCAOB dan dilaporkan ke SEC serta dewan akuntansi negara bagian.

Keputusan Investasi. Securities Act tahun 1933 mengharuskan sebagian besar perusahaan yang berencana menerbitkan sekuritas baru kepada masyarakat agar menyerahkan laporan registrasi kepada SEC untuk disetujui. Securities Act tahun 1933 dan 1934 mensyaratkan laporan keuangan yang disertai dengan pendapat akuntan public independen, sebagai bagian dari laporan registrasi dan laporan-laporan berikutnya. Hal yang mendapat perhatian khusus dari para auditor adalah beberapa laporan spesifik yang harus mengikuti ketentuan-ketentuan pelaporan dalam UU sekuritas tersebut. Hal terpenting dari laporan-laporan ini adalah formulir S-1, formulir 8-K, formulir 10-K, dan formulir 10-Q.

SEC sangat berperan dalam penetapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan persyaratan pengungkapanbagi laporan keuangan, karena kewenangannya menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor. SEC berwenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit yang diserahkan kepada komisi ini. Sikap SEC biasanya diperhitungkan dalam setiap perubahan besar yang diusulkan oleh Financial Accounting Standards Board (FASB), yaitu organisasi independen yang merumuskan GAAP.

A. AMERICAN INSTITUTE OF CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANTS (AICPA)

Para akuntan public (CPA) mendapat lisensi dari Negara bagian tempat mereka berpraktik, tetapi ada pengaruh yang cukup besar terhadap mereka dari organisasi profesi nasional, yaitu American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Keanggotaan dibatasi hanya CPA saja. Keanggotan AICPA bersifat sukarela, sehingga tidak semua CPA bergabung. Namun, AICPA mengantisipasi bahwa tiga dari setiap empat CPA di Amerika Serikat adalah anggotanya.

AICPA menetapkan persyaratan professional bagi para CPA, melakukan riset, dan mempublikasikan bahan-bahan mengenai berbagai topik yang berkaitan dengan akuntansi, auditing, jasa atestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen, dan perpajakan. AICPA memiliki kewenangan untuk menetapkan standard an pembuat aturan dalam lima bidang utama, yaitu:

1. Standar auditing. Auditing Standards Boards (ASB) bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan atau keputusan mengenai permasalahan auditing bagi semua entitas selain perusahaan terbuka.

2. Standar kompilasi dan review. Accounting and Review Services Committee bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan tentang tanggung jawab akuntan public yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan swasta yang tidak diaudit.

3. Standar atestasi lainnya. Statements on Standards for Attestation Engagements memberikan suatu kerangka kerja bagi pengembangan standar untuk penugasan atestasi.

4. Standar konsultasi. Management Consulting Services Executive Committee mengeluarkan pernyataan mengenai jasa konsultasi.

5. Kode perilaku professional. Committee on Professional Ethics dalam AICPA menetapkan peraturan perilaku yang wajib dipenuhi para akuntan publik (CPA).

Selain menyusun dan memberi nilai dalam CPA Examination (ujian sertifikasi akuntan publik), AICPA juga melakukan banyak fungsi pendidikan dan fungsi lain bagi para akuntan publik. Para akuntan publik harus memenuhi persyaratan pendidikan yang berkepentingan guna mempertahankan lisensi untuk berpraktik dan agar selalu mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan yang luas serta selalu berubah dalam bidang akuntansi, auditing, jasa atestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen, dan perpajakan.

1 komentar:

  1. halo.boleh minta artikelnya untuk tambahan makalah saya?
    kalau boleh, ini email saya deacyusuf@gmail.com terimakasih

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.