Header Ads

Struktur Kantor Akuntan Publik

Sifat dan ragam jasa yang ditawarkan KAP sangat bervariasi, dan hal itu mempengaruhi organisasi dan struktur kantor tersebut. Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasional semua KAP adalah :

1. Kebutuhan akan independensi dari klien. Independensi memungkinkan auditor tetap tidak bias dalam menarik kesimpulan tentang laporan keuangan.

2. Pentingnya struktur untuk memicu kompetensi. Kompetensi memungkinkan auditor melaksanakan audit dan melakukan jasa-jasa lainnya secara efisien serta efektif.

3. Menigkatnya risiko tuntutan hukam yang dihadapi auditor. Dalam satu dasawarsa, KAP mengalami Peningkatan biaya yang berkaitan dengan tuntutan hukum. Beberapa struktur organisasional dapat memberikan tingkat perlindungan tertentu bagi setiap anggota kantor akuntan publik.

Tersedia enam sturktur organisasi bagi KAP. Kecuali perusahaan perorangan, setip struktur menghasilkan suatu entitas yang terpisah dari si akuntan secara pribadi, yang membantu menihkatan independensi auditor. Enam struktur organisasi yang terakhir memberikan perlindungan tertentu terhadap kerugian akibat tuntutan hukum.

Perusahaan Perorangan (Proprietorship), hanya kantor dengan pemilik tunggal yang dapat beroperasi dalam bentuk ini. Secara tradisional, semua kantor dengan pemilik tunggal diorganisasikan sebagai perusahaan perorangan, tetapi dalam tahun-tahun terakhir ini sebagian besar sudah berubah menjadi bentuk oraganisasi yang memiliki kewajiban yang lebih terbatas akibat risiko tuntutan hukum.

Persekutuan Umum (General Partnership). Bentuk organisasi ini sama seperti perusahaan perorangan, kecuali bahwa bentuk ini juga semakin kurang populer karena bentuk kepemilikan lain yang menawarkan perlindungan hukku, tertentu telah diperbolehkan mennurut hukum negara bagian.

Korporasi Umum. Keunggulan korporasi adalah bahwa para pemegang sahamnya hanya bertanggung jawab samapai batas investasi mereka dalam korporasi itu. sebagian besar KAP tidak diorganisasikan sebagai korporasi umum karena hukum dikebanyakan negara bagian melarang bentuk ini.

Korporasi Profesional. Korporasi Profesional (Professional Corporation, PC) memberikan jasa-jasa profesional dan dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. Hukum PC dibeberapa negara bagian menawarkan perlindungan kewajiban pribadi yang smaa dengan perlindungan oleh korporasi umum, sedangkan perlindungan di negara-negara bagian lain sangat rendah. Perbedaan ini menyulitkan KAP yang memiliki klien-klien di negara bagian yang berbeda untuk beroperasi sebagai suatu PC.

Limited Liability Company (LLC). LLC menggabungkan atribut-atribut yang paling menguntungkan dari korporasi umum dan persekutuan umum. LLC biasanya memakai struktur dan dikenai pajak seperti persekutuan umum, tetapi para pemiliknya memiliki tanggung jawab pribadi yang terbatas yang mirip dengan kewajiban dalam korporasi umum. Semua negara bagian memiliki hukum LLC, dan sebagian besar juga mengizinkan KAP untk beroperasi.

Limited Liability Partnership (LLP). LLP dimiliki oleh satu atau lebih partner. Struktur dna pajaknya sama seperti persekutuan umum, tetapi perlindungan kewajiban pribadi dalam LLP lebih rendah ketimbang dalam korporasi umum atau LLc. Para partner dalam LLP secara pribadi ikut bertanggung jawab atas utang dan kewajiban yang berasal dari tindakan ceroboh partner lain dan pegawai yang tidak berada dalam supervisinya. Jadi, tidaklah mengejutkan bahwa semua kantor Empat Besar dab banyak kantor yang lebih kecil sekarang beroperasi sebagai LLP.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.