Header Ads

KOPERASI DAN PENJENISANNYA DI INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam

rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

1.2 Perumusan Masalah

1. Apa itu koperasi?

2. Bagaimana sejarah perkembang koperasi di indonesia ?

3. Apa saja penjenisan koperasi di indonesia?

4. Bagaimana peranan koperasi bagi perekonomian di indonesia?

5. Apa kelebihan dan kelemahan dari koperasi?

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1. Untuk mengetahui pengertian koperasi

2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi di indonesia

3. Untuk mengetahui apa-apa saja jenis koperasi di indonesia

4. Untuk mengetahui peranan koperasi bagi perekonomian diindonesia

5. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan dari koperasi tersebut

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah “suatu perkumpulan” yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha; untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita oleh mereka. Hal ini mengandung arti bahwa dalam suatu masyarakat dimana para anggotanya berkeadaan ekonomi lemah, maka koperasi mempunyai peranan penting untuk mengatasi/menanggulangi kesulitan-kesulitan ekonominya.

Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial,karena para anggotanya selalu melakukan kerjasama,kegotong-royongan berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan derajat.

2.2 Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun 1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.

2.3 Jenis-jenis Koperasi Di Indonesia

clip_image001 Berdasarkan jenisnya :

1. Koperasi produksi

Yaitu koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang

2. Koperasi konsumsi

Yaitu koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggotanya dalam bentuk barang

3. Koperasi simpan pinjam

Yaitu koperasi yang melayani anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan

4. Koperasi serba usaha

Yaitu koperasiyang terdiri atas berbagai jenis usahanya

5. Koperasi pemasaran

Yaitu koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri. Koperasi inin berperan dalam mengepakkan dan pemprosessan produk-produk yang dihasilkan oleh para anggotanya seperti keju,mentega dan pembuatan yoghurt.

clip_image001[1] Berdasarkan keanggotaanya

1. Koperasi pegawai negeri

Yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawwai pusat maupun daerah

2. Koperasi pasar

Yaitu koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar

3. Koperasi unit desa

Yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan, yang mana melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanianatau perikanan

4. Koperasi sekolah

Yaitu koperasi beranggotakan warga sekolah yaitu guru,karyawan dan siswa

clip_image001[2] Berdasarkan tingkatnya

1. Koperasi primer

Yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang. Pada tingkat primer dapat mendirikan perusahaan yang dimilikinya sendiri pada tingkat sekunder

2. Koperasi sekunder

Yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Pada tingkat sekunder dapat mendirikan koperasi pada tingkat tertier

clip_image001[3] Berdasarkan fungsinya

1. Koperasi konsumsi

Yaitu koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya

2. Koperasi jasa

Yaitu koperasi yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya

3. Koperasi produksi

Yaitu koperasi yang bidang usahanya adalah membantu menyediakan bahan baku,penyediaan peralatan produksi,membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

2.4 Peranan Koperasi Bagi Perekonomian Di Indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:

Ø Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ø Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.

Ø Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok

Ø Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

Peranan segi sosial sebagai berikut:

Ø Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.

Ø Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.5 Kelebihan Dan Kelemahan Koperasi

clip_image001[4] Kelebihan Koperasi Yaitu:

ü Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.

ü Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.

ü Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya

ü Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat

ü Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

clip_image001[5] Kekurangan Koperasi Yaitu:

ü Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.

ü Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

ü Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

ü Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

ü Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.


BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2 Saran

Dengan adanya koperasi yang sudah berkembang di indonesia saat ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat indonesia. Pemerintah perlu memperhatikan agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

DAFTAR PUSTAKA

1. Widiyanti, Ninik Dra. dan Sunindhia, Y.W, S.H., Koperasi dan Perekonomian di Indonesia, Rineka Cipta dan Bina Adiaksara, jakarta, 2003

2. Kartosapoetra, G. dkk, Koperasi Indonesia, Bina Adiaksara, jakarta, 2001

3. Ropke, Jochen Prof.Dr., Ekonomi Koperasi, Graha Ilmu, yogyakarta, 2012

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.