Header Ads

AICPA Practice Section

AICPA telah membentuk dua seksi praktik (practice sections): Center for Public Company Audit Firms (CPCAF) dan Private Companies Practice Section (PCPS), yang juga disebut sebagai AICPA Alliance for CPA firms. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas praktik oleh KAP sesuai dengan standar pengendalian mutu AICPA. Setiap seksi praktik memiliki persyaratan keanggotaan dan kewenangan untuk memberi sanksi atas ketidakpatuhan anggota. Setiap KAP dapat memilih untuk menjadi anggota salah satu seksi, kedua seksi, atau tidak kedua-duanya.

KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik yang disetujui AICPA agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan AICPA. Pemantauan praktik, yang juga dikenal segai peer review, adalah review, oleh akuntan public, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang direview itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu dalam praktik. Sebelum KAP menjalani peer review, seluruh anggota KAP tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota AICPA.

Kedua program pemantauan praktik yang telah disetujui AICPA adalah Center for Public Company Audit Firms Peer Review Program dan AICPA Peer Review Program. KAP yang diharuskan mendaftar pada dan diperiksa oleh PCAOB harus mendaftar ke Center for Public Company Audit Firms Peer Review Program, yang dirancang untuk mereview dan mengevaluasi porsi non-SEC dalam praktik akuntansi dan auditing KAP yang tidak diperiksa oleh PCAOB.

AICPA Peer Review Program diselenggarakan oleh perkumpulan akuntan public Negara bagian di bawah arahan dewan peer review AICPA. Review diadakan setiap tiga tahun, dan biasanya dilakukan oleh KAP yang dipilih oleh kantor yang direview, meskipun kantor akuntan dapat meminta agar ditunjuk seorang peninjau melalui perkumpulan penyelenggara review Negara bagian. Setelah review selesai, para peninjau mengeluarkan laporan yang menyebutkan kesimpulan dan saran mereka. Hasil dari peer review ini oleh AICPA dimasukkan dalam arsip public.

Peer review ini menguntungkan KAP karena membantu memenuhi standar pengendalian mutu yang selanjutnya menguntungkan profesi melalui peningkatan kinerja para praktisi dan peningkatan mutu audit. KAP yang menjalani peer review dapat memperoleh manfaat lebih jauh jika review itu meningkatkan praktik KAP, sehingga memperbaiki reputasi dan efektivitasnya, sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja, peer review mengikhtisarkan hubungan antara GAAS, pengendalian mutu, AICPA practice review, dan review sejawat dalam menjamin mutu audit. 

Hubungan antara GAAS, pengendalian mutu, AICPA practice sections dan peer review

 

 clip_image001

 

 Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan public untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi

image

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.